Ridwan Kamil Perpanjangan PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Selama 6 Hari
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan keputusan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjelang rencana fase new normal (kehidupan normal baru).
Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tersebut berisi tentang perpanjangan masa PSBB tingkat provinsi dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19. Keputusan tersebut ditandatangani Ridwan Kamil, pada Kamis (28/5/20).
Untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) PSBB akan diperpanjang selama enam hari, terhitung tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020. Sementara itu untuk wilayah Jabar di luar Bodebek, masa perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 30 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kenapa libur panjang di 2025 ada 27 hari? Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,' ucapnya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Apa komitmen PKB di Pilgub Jabar? 'Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya,' ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6).
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Di dalamnya tertuang bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai dengan situasi, kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 (GTPP) di daerahnya masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti peraturan PSBB secara konsisten dengan menerapkan protokol kesehatan. PSBB pun dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja. Menurutnya, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan, Kamis (28/5/2020).
"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," kata Setiawan.
Besok Diumumkan
Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5).
"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ada tiga RT yang mengalami banjir hingga setinggi 120 centimeter.
Baca SelengkapnyaPeningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau.
Baca SelengkapnyaPuncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBanjir ini disebabkan hujan yang melanda sebagian wilayah Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Meteorologi Publik Andri Ramdhani mengatakan dalam sepekan ke depan cuaca ekstrem tersebut dapat terjadi di sebagian besar Sumatera.
Baca SelengkapnyaDPRD Jawa Barat segera mengirimkan berkas pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat kepada Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBanjir masih menggenangi sejumlah wilayah di Jakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah bekerja sama dengan BPBD sedang menyiapkan beberapa solusi, termasuk distribusi air bersih
Baca SelengkapnyaTerhadap daerah-daerah yang berpotensi mengalami hujan lebat tersebut, BMKG memasukkannya ke dalam kategori waspada banjir akibat dampak hujan.
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah diminta menyiapkan langkah menghadapi musim penghujan atau potensi bencana hidrometeorologi berpotensi di akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKebakaran Gunung Sampah TPA Sarimukti sudah berlangsung sejak Sabtu (19/8) malam.
Baca Selengkapnya