Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil Sebut saat New Normal Tak Ada Lagi Imbauan, Pelanggar Disanksi Tegas

Ridwan Kamil Sebut saat New Normal Tak Ada Lagi Imbauan, Pelanggar Disanksi Tegas Ridwan Kamil. Humas Provinsi Jawa Barat ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan dalam fase new normal semua kegiatan masyarakat akan dijaga ketat oleh polisi dan TNI. Meski teknis pengawasan masih belum rampung, ia memastikan para pelanggar langsung diberikan sanksi tegas, takkan lagi diberi peringatan atau imbauan.

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi khusus kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk memobilisasi anggotanya untuk mengawasi secara ketat di daerah percobaan yang diizinkan untuk menerapkan fase new normal. Daerah tersebut adalah Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Gorontalo

"(fase new normal) ini akan dikawal oleh TNI dan Polri selama 14 hari, jadi Pak Presiden sudah memberikan tugas kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memobilisasi TNI dan Polri di empat provinsi percobaan ini," kata dia usai rapat terbatas percepatan penanganan Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5).

Orang lain juga bertanya?

"Protokolnya (yang detil) sedang kami siapkan. Pertama, semua toko atau ekonomi harus bikin surat pernyataan bahwa dia siap mematuhi protokol baru di new normal dan siap diberi sanksi kalau melanggar itu, yang intinya hanya terbagi dalam tiga kelompok-lah yakni menjaga jarak, harus higienis memakai masker, dan cuci tangan keluar masuk dari sebuah tempat," ia melanjutkan.

Salah satu cara mempersiapkan teknis dan dasar aturannya, anggota Polri dan TNI akan melakukan simulasi penerapan pengawasan di pasar tradisional yang cenderung lebih rumit dalam menerapkan protokol kesehatan.

Fase new normal sendiri akan dimulai pada Senin (1/6). Selama beberapa hari ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait akan fokus mengedukasi tentang tata cara normalitas baru.

"Karena terkendalinya Jabar akan terganggu kalau dalam normalitas baru ada euforia orang seolah-olah normal yang lama, kalau normal yang lama itu kan bisa ke toko lagi, sekolah lagi tapi enggak pakai masker, tidak menjaga jarak, dan enggak mau ngantri nah itu akan membahayakan prestasi kita," tegas dia.

"Kalau dulu istilahnya kita sudah lewat masa hanya mengimbau, masuklah kategori denda, ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat, denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko, itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya nanti kita sosialisasikan," tuturnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo

Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya