Ridwan Kamil Soal Kasus Korupsi Aa Umbara: Melukai Hati Berjuang Membereskan Covid-19
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin terhadap Bupati Aa Umbara Sutisna (AUS) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan Kamil bahkan sedih setelah mengetahui kasus korupsi menjerat Aa Umbara terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Satu, saya sangat sedih dan prihatin. Kedua, juga kasusnya karena terkait bansos juga menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya," kata Ridwan Kamil, Jumat (2/4) malam.
Ridwan Kamil mengaku tak terlalu mengetahui materi kasus menjerat Aa Umbara lantaran merupakan kewenangan KPK. Akan tetapi dia berharap kasus tersebut cepat selesai.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Kenapa Ridwan Kamil ingin memberikan anggaran ke RW? RK mengaku gagasannya itu juga pernah diterapkan saat dirinya didapuk menjadi Gubernur Jawa Barat. Progamnya itu diklaimnya bahkan membuat antusias warga Jabar kala itu. Di satu sisi, usulannya tersebut agar warga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di wilayahnya masing-masing.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
Tak hanya itu, ke depan dia meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap fokus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Tidak adanya kepala daerah definitif akan segera ditindaklanjuti segera.
"Ya, biasanya itu Plt biasanya wakil tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada adas praduga tak bersalah ya," kata dia.
Dia juga berpesan kepala daerah yang lain agar tidak tergoda dengan anggaran besar. Ridwan Kamil meminta menegaskan kepala daerah harus fokus pada pembenahan manajemen pemerintahan. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 pun menjadi tugas yang harus disikapi dengan serius.
"Jangan tergoda dan ikut-ikutan turun ke teknis yang di mana ada anggaran-anggaran yang nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi. Harunya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," kata dia.
Diketahui, pada Kamis (1/4), Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
KPK juga menetapkan tersangka terhadap anak AUS, Andri Wibawa (AW) sebagai pihak swasta dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG). Hanya saja, Aa Umbara dan anaknya masih belum ditahan karena alasan sakit.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya menjelaskan duduk perkara korupsi tersebut. Pada Maret 2020 Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga.
Kemudian, pada bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2020, AW menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. AUS langsung setuju dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos setempat agar AW dilibatkan.
Pada kurun waktu April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan 2 jenis paket. Yaitu bansos Jaring Pengaman Sosial dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ridwan Kamil, menjaga kesehatan mental menjadi hal utama menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaMenag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Ridwan Kamil saat pidato politik usai dideklarasikan bareng Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 02 Dharma Pongrekun bertanya soal nasib pedagang sepatu Cihampeas di Bandung kepada Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh kepala daerah, untuk melakukan penghematan anggaran.
Baca SelengkapnyaAhok ingin agar RT/RW ke depannya bisa mengikuti konsepnya sewaktu dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pemimpin adalah pengambil keputusan sehingga penting memiliki penasihat.
Baca SelengkapnyaDPRD Jawa Barat segera mengirimkan berkas pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat kepada Kemendagri.
Baca SelengkapnyaRK cerita bahwa mendapat mandat dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk berkontestasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.
Baca Selengkapnya