Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil Soal Kasus Korupsi Aa Umbara: Melukai Hati Berjuang Membereskan Covid-19

Ridwan Kamil Soal Kasus Korupsi Aa Umbara: Melukai Hati Berjuang Membereskan Covid-19 Ridwan Kamil. Facebook/Ridwan Kamil ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin terhadap Bupati Aa Umbara Sutisna (AUS) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan Kamil bahkan sedih setelah mengetahui kasus korupsi menjerat Aa Umbara terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Satu, saya sangat sedih dan prihatin. Kedua, juga kasusnya karena terkait bansos juga menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya," kata Ridwan Kamil, Jumat (2/4) malam.

Ridwan Kamil mengaku tak terlalu mengetahui materi kasus menjerat Aa Umbara lantaran merupakan kewenangan KPK. Akan tetapi dia berharap kasus tersebut cepat selesai.

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya itu, ke depan dia meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap fokus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Tidak adanya kepala daerah definitif akan segera ditindaklanjuti segera.

"Ya, biasanya itu Plt biasanya wakil tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada adas praduga tak bersalah ya," kata dia.

Dia juga berpesan kepala daerah yang lain agar tidak tergoda dengan anggaran besar. Ridwan Kamil meminta menegaskan kepala daerah harus fokus pada pembenahan manajemen pemerintahan. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 pun menjadi tugas yang harus disikapi dengan serius.

"Jangan tergoda dan ikut-ikutan turun ke teknis yang di mana ada anggaran-anggaran yang nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi. Harunya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," kata dia.

Diketahui, pada Kamis (1/4), Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

KPK juga menetapkan tersangka terhadap anak AUS, Andri Wibawa (AW) sebagai pihak swasta dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG). Hanya saja, Aa Umbara dan anaknya masih belum ditahan karena alasan sakit.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya menjelaskan duduk perkara korupsi tersebut. Pada Maret 2020 Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga.

Kemudian, pada bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2020, AW menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. AUS langsung setuju dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos setempat agar AW dilibatkan.

Pada kurun waktu April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan 2 jenis paket. Yaitu bansos Jaring Pengaman Sosial dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil  Tips Sehat Jadi Kepala Daerah: Jaga Kesehatan Mental, Jangan Sombong Jadi Pemimpin
Ridwan Kamil Tips Sehat Jadi Kepala Daerah: Jaga Kesehatan Mental, Jangan Sombong Jadi Pemimpin

Menurut Ridwan Kamil, menjaga kesehatan mental menjadi hal utama menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Nasaruddin Umar Tegaskan akan Bersihkan Kemenag dari Praktik Korupsi
Nasaruddin Umar Tegaskan akan Bersihkan Kemenag dari Praktik Korupsi

Menag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Emosi Depan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024,
VIDEO: Presiden Jokowi Emosi Depan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024, "Saya Ganti Nanti!"

Jokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Bicara Tantangan Urus Jakarta: Saya Tidak Mau Anak-Anak di Jakarta Bahagianya Hanya Main di Shopping Mall
Ridwan Kamil Bicara Tantangan Urus Jakarta: Saya Tidak Mau Anak-Anak di Jakarta Bahagianya Hanya Main di Shopping Mall

Hal itu dikatakan Ridwan Kamil saat pidato politik usai dideklarasikan bareng Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).

Baca Selengkapnya
Disinggung Soal Pedagang Sepatu Cihampelas Mati Suri, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Disinggung Soal Pedagang Sepatu Cihampelas Mati Suri, Begini Jawaban Ridwan Kamil

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 02 Dharma Pongrekun bertanya soal nasib pedagang sepatu Cihampeas di Bandung kepada Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ungkap Prabowo Minta Menteri Berhemat: Jangan Ada Biaya yang Dihambur-Hamburkan
Wamendagri Ungkap Prabowo Minta Menteri Berhemat: Jangan Ada Biaya yang Dihambur-Hamburkan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh kepala daerah, untuk melakukan penghematan anggaran.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Janji Beri Rp200 Juta Setiap RW, Ahok: Tanggung Jawabnya Juga Besar
Ridwan Kamil Janji Beri Rp200 Juta Setiap RW, Ahok: Tanggung Jawabnya Juga Besar

Ahok ingin agar RT/RW ke depannya bisa mengikuti konsepnya sewaktu dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cerita Ridwan Kamil Punya 17 Penasihat saat jadi Gubernur Jabar
Cerita Ridwan Kamil Punya 17 Penasihat saat jadi Gubernur Jabar

Ridwan Kamil mengatakan pemimpin adalah pengambil keputusan sehingga penting memiliki penasihat.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Masa Jabatan, Ridwan Kamil Minta Maaf pada Rakyat Jabar
Jelang Akhir Masa Jabatan, Ridwan Kamil Minta Maaf pada Rakyat Jabar

DPRD Jawa Barat segera mengirimkan berkas pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat kepada Kemendagri.

Baca Selengkapnya
RK Bakal Lanjutkan Prestasi Anies dan Ahok: Semua yang Bagus Enggak Usah Dibikin Baru
RK Bakal Lanjutkan Prestasi Anies dan Ahok: Semua yang Bagus Enggak Usah Dibikin Baru

RK cerita bahwa mendapat mandat dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk berkontestasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran

PDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.

Baca Selengkapnya