Politikus PDIP sebut berita 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' tak sesuai fakta
Merdeka.com - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka keberatan atas pemberitaan yang dimuat koran Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta'. Menurutnya, berita itu ditulis tidak berdasarkan fakta. Rieke menilai, hal itu merupakan upaya pembunuhan karakter, baik secara personal maupun kelembagaan.
"Tidak berdasarkan fakta. Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, angka tersebut adalah hak keuangan yang sampai saat ini tidak diterima oleh yang bersangkutan (Megawati Soekarnoputri)," ucapnya saat mendatangi kantor Radar Bogor bersama puluhan kader PDIP, Jumat (1/6).
Ia menambahkan, Radar Bogor dinilai telah melanggar kaidah dan etika jurnalistik melalui pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan tidak objektif.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana reaksi Titiek Puspa terhadap kabar hoaks? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
Sambung dia, dengan mempertimbangkan pentingnya peran media dalam menegakkan demokrasi serta sebagai rujukan untuk pembuatan kebijakan publik, ia secara tegas menyampaikan keberatan.
"Atas dasar itu, saya menuntut agar Radar Bogor meminta maaf kepada Ibu Megawati yang telah menjadi salah satu korban pemberitaan itu," tutur dia.
Sementara itu, untuk menyikapi tuntutan tersebut, Radar Bogor sejauh ini masih melakukan pertemuan internal.
Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja, mengatakan, dari hasil pertemuannya dengan sejumlah perwakilan kader PDIP, ada beberapa poin yang dibahas.
Salah satu yang dibahas, sebut Tegar, mengkonsolidasikan kedua belah pihak untuk bersama-sama saling menahan diri.
"Kemungkinan, untuk permintaan maaf secara terbuka tidak. Kami sedang merumuskan bagaimana menyikapi tuntutan PDIP itu, agar situasi di Bogor secara khusus bisa reda," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI fraksi PDIP Ario Bimo meminta MKD tidak memproses aduan tersebut.
Baca SelengkapnyaRieke diadukan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaPDIP membela Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah mengkritik kebijakan kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaRieke diadukan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12%.
Baca SelengkapnyaRieke menyinggung aturan dan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami cacat hukum
Baca SelengkapnyaRieke menyampaikan permohonan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna, Kamis, 10 September 202
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaRieke juga sudah menerima panggilan sidang yang disampaikan dalam surat MKD itu berdasarkan aduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaProgram itu dinilai bertentangan dengan undang-undang dan rasa keadilan rakyat.
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer
Baca Selengkapnya