Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rieke: Pembatasan usia pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun tak adil

Rieke: Pembatasan usia pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun tak adil Rieke baca puisi Wiji Thukul. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai pembatasan usia pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS maksimal 35 tahun sangat tidak adil. Hal ini karena saat ini banyak tenaga honorer telah mengabdi hingga 20 tahun, bahkan sebagian terbebani kerja berlebihan.

Untuk itu ia mengusulkan agar ada pengecualian dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Harus ada pengecualian karena undang-undang itu cenderung mengebiri pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, terutama menyangkut pembatasan usia," ujar politisi PDIP yang sering disapa Oneng itu, di Solo, Senin (28/9).

Orang lain juga bertanya?

Di hadapan ribuan tenaga honorer Kelompok 2 (K2) se-Jawa Tengah (Jateng) di Graha Wisata Niaga Solo tersebut Oneng juga ngotot agar 439 ribu tenaga honorer K2, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dia menambahkan, jika UU ASN diterapkan secara hitam putih dalam pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS dirinya yakin akan banyak karyawan yang rata-rata bergaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/KOta (UMK) ini akan tersingkir.

"Pemerintah memang sudah memberikan sinyal untuk melakukan verifikasi dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Persoalannya, verifikasi yang bagaimana, termasuk kemungkinan tetap memberlakukan batasan usia. Ini harus diperjuangkan," tandasnya.

Ia menegaskan, UU ASN harus direvisi secara terbatas, agar mampu mengakomodasi tenaga honorer K2. Mereka telah bertahun-tahun menunggu nasib yang serba tak jelas. Fraksi PDI-P, lanjut dia, akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi terbatas UU ASN.

"Kami juga akan mendesak Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS," terangnya.

Oneng menambahkan sembari menunggu proses pengangkatan, dia meminta kepada daerah-daerah agar memberikan insentif bagi tenaga honorer, hingga upah yang diperoleh memenuhi standar UMK. Di Bandung Barat menurut dia, telah memberikan insentif khusus kepada tenaga honorer, hingga gaji yang diperoleh sesuai UMK.

"Di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, juga telah memberikan upah sesuai dengan UMK," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Oneng juga sempat berdialog dengan sejumlah tenaga honorer dari beberapa daerah di Jateng. Ia menanyakan nominal gaji per bulan. Para tenaga honorer pada umumnya mengaku memperoleh gaji di bawah UMK, bahkan sebagian hanya mendapat honor Rp 75 ribu per bulan. Sebagian yang lain Rp 400 ribu per bulan, dengan masa pengabdian lebih dari 20 tahun.

"Kami meminta seluruh tenaga honorer K2 saling merapatkan barisan, berjuang bersama hingga suatu saat nanti diangkat menjadi CPNS," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Takut Tak Ada Pilihan, Ini Formasi CPNS untuk Pelamar Usia 35 Tahun ke Atas
Jangan Takut Tak Ada Pilihan, Ini Formasi CPNS untuk Pelamar Usia 35 Tahun ke Atas

Seleksi CPNS ini masih bisa diikuti bagi pelamar berusia 35 tahun.

Baca Selengkapnya
Ternyata Masih Ada Honorer Tak Masuk Data BKN, Padahal Sudah 20 Tahun Mengabdi
Ternyata Masih Ada Honorer Tak Masuk Data BKN, Padahal Sudah 20 Tahun Mengabdi

Menurutnya tidak bijak jika Kementetian PAN-RB hanya memprioritaskan data dari database saja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia

Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Harus Angkat Tenaga Honorer di Atas 5 Tahun Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Aturannya
Pemerintah Harus Angkat Tenaga Honorer di Atas 5 Tahun Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Aturannya

Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Skema Disiapkan Pemerintah
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Skema Disiapkan Pemerintah

Jika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menjerit Rieke 'Oneng' Mohon ke Puan di DPR, Rakyat Sulit Kerja & CPNS Berantakan
VIDEO: Menjerit Rieke 'Oneng' Mohon ke Puan di DPR, Rakyat Sulit Kerja & CPNS Berantakan

Rieke menyampaikan permohonan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna, Kamis, 10 September 202

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi "Itu Cacat Hukum!"

Rieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan Pelamar CPNS 2024 Hanya Boleh Daftar 1 Formasi di 1 Instansi, Ini Alasannya
Menteri Anas Ingatkan Pelamar CPNS 2024 Hanya Boleh Daftar 1 Formasi di 1 Instansi, Ini Alasannya

Menurut Anas setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.

Baca Selengkapnya