Rieke: Pembatasan usia pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun tak adil
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai pembatasan usia pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS maksimal 35 tahun sangat tidak adil. Hal ini karena saat ini banyak tenaga honorer telah mengabdi hingga 20 tahun, bahkan sebagian terbebani kerja berlebihan.
Untuk itu ia mengusulkan agar ada pengecualian dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Harus ada pengecualian karena undang-undang itu cenderung mengebiri pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, terutama menyangkut pembatasan usia," ujar politisi PDIP yang sering disapa Oneng itu, di Solo, Senin (28/9).
-
Kenapa rekrutmen CPNS tertunda? Anas menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh sejumlah kementerian Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan usulan formasi ke pihaknya.
-
Kenapa pemerintah menetapkan formasi CPNS secara bertahap? 'Namun angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan. Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan,' tandasnya.
-
Apa tahap pengadaan CPNS 2024 saat ini? 'Saat ini pengadaan CASN 2024 lanjutan (untuk CPNS Sekdin sudah mulai pada Mei 2024) masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang sudah diinput oleh masing-masing instansi pemerintah,' kata Ave dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).
-
Kenapa pendaftaran CPNS diperpanjang? 'Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,' ujarnya.
-
Siapa yang membuka lowongan CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
-
Mengapa rekrutmen CPNS diprioritaskan daripada PPPK? 'Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi,' kata Anas kepada media Jakarta, Selasa (30/7).
Di hadapan ribuan tenaga honorer Kelompok 2 (K2) se-Jawa Tengah (Jateng) di Graha Wisata Niaga Solo tersebut Oneng juga ngotot agar 439 ribu tenaga honorer K2, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dia menambahkan, jika UU ASN diterapkan secara hitam putih dalam pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS dirinya yakin akan banyak karyawan yang rata-rata bergaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/KOta (UMK) ini akan tersingkir.
"Pemerintah memang sudah memberikan sinyal untuk melakukan verifikasi dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Persoalannya, verifikasi yang bagaimana, termasuk kemungkinan tetap memberlakukan batasan usia. Ini harus diperjuangkan," tandasnya.
Ia menegaskan, UU ASN harus direvisi secara terbatas, agar mampu mengakomodasi tenaga honorer K2. Mereka telah bertahun-tahun menunggu nasib yang serba tak jelas. Fraksi PDI-P, lanjut dia, akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi terbatas UU ASN.
"Kami juga akan mendesak Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS," terangnya.
Oneng menambahkan sembari menunggu proses pengangkatan, dia meminta kepada daerah-daerah agar memberikan insentif bagi tenaga honorer, hingga upah yang diperoleh memenuhi standar UMK. Di Bandung Barat menurut dia, telah memberikan insentif khusus kepada tenaga honorer, hingga gaji yang diperoleh sesuai UMK.
"Di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, juga telah memberikan upah sesuai dengan UMK," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Oneng juga sempat berdialog dengan sejumlah tenaga honorer dari beberapa daerah di Jateng. Ia menanyakan nominal gaji per bulan. Para tenaga honorer pada umumnya mengaku memperoleh gaji di bawah UMK, bahkan sebagian hanya mendapat honor Rp 75 ribu per bulan. Sebagian yang lain Rp 400 ribu per bulan, dengan masa pengabdian lebih dari 20 tahun.
"Kami meminta seluruh tenaga honorer K2 saling merapatkan barisan, berjuang bersama hingga suatu saat nanti diangkat menjadi CPNS," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksi CPNS ini masih bisa diikuti bagi pelamar berusia 35 tahun.
Baca SelengkapnyaMenurutnya tidak bijak jika Kementetian PAN-RB hanya memprioritaskan data dari database saja.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaRieke menyampaikan permohonan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna, Kamis, 10 September 202
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer
Baca SelengkapnyaMenurut Anas setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca Selengkapnya