Rikwanto: Polri belum berhasil tangkap Labora Sitorus
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri sampai saat ini belum berhasil menangkap Labora Sitorus yang telah ditetapkan sebagai buronan terkait kasus rekening gendut dan berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papua Barat.
Untuk melakukan pengejaran, Mabes Polri membentuk tim bersama pihak kejaksaan, Polda Papua Barat dan Polda Sorong.
"Polda Papua Barat dan Polres Sorong, saat ini sudah dibentuk tim di sana bersama untuk mencari Labora Sitorus dan memang saat ini masih belum ditemukan. Jadi saat ini masih melakukan pencarian bersama-sama dengan pihak Jaksa maupun lapas," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di pintu masuk Bareskrim, Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (6/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang melakukan penggeledahan di kantor Hevearita Gunaryanti Rahayu? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Labora Sitorus merupakan terdakwa polisi dalam kasus rekening gendut yang ditangani Papua Barat. Kemudian kasusnya, yang bersangkutan saat ditahan di lapas mengajukan kasasi. Sehingga, kaburnya Labora Sitorus menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.
"Untuk Labora Sitorus ini proses hukumnya masih berlangsung, jadi Labora masih mengajukan kasasi, dan dalam prosesnya ini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Walaupun dia ditempatkan di lapas, tapi yang memegang perkaranya adalah pihak kejaksaan sebagai eksekutor, karena yang bersangkutan mengajukan kasasi, jadi blm inkracht, belum ada keputusan yang tetap," paparnya.
Dengan modus berobat, Labora Sitorus kabur dan dalam upaya pengejaran saat ini, pihak kejaksaan meminta bantuan kepada Polda Papua Barat, Polda Sorong dan Mabes Polri untuk melakukan penangkapan.
"Dalam proses dia (Labora) ada di lapas, dia izin berobat pada pihak lapas namun tidak kembali, ketahuannya baru sekarang ini. Untuk itu dari pihak lapas maupun pihak kejaksaan telah mencoba mencarinya namun tidak ketemu, akhirnya minta bantuan kepada kita," ujarnya.
Soal informasi yang menyatakan bahwa Labora Sitorus berhasil ditemukan namun tidak berhasil diamankan karena membawa surat saksi dari pihak lapas, Rikwanto membantahnya.
"Bukan ditemukan ya. Jadi belum memang. Ini menjadi permasalahan di pihak lapas sendiri, itu masih menjadi pembahasan tentang surat bebas hukum dari pihak lapas, itu sedang dipermasalahkan di sana," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, saat ini Mabes Polri juga melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan adanya surat sakti tersebut. Baik penyelidikan apakah ada kesalahan prosedur dalam proses administrasi atau ada oknum lapas yang bermain kemudian menyalahgunakan kewenangan di Lapas Papua Barat.
"Kita lihat saja apa ada kesalahan administrasi atau ada kesalahan penggunaan kewenangan di situ, tapi itu bukan domain kita. Yang jelas polisi dari Polda Papua Barat dan Polres Sorong berusaha membantu pihak kejaksaan dan lapas untuk bisa menemukan labora untk selanjutnya dikenakan proses hukum yang berlangsung," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaListyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca Selengkapnya