Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rincian Gugatan Rp55,8 M Jhoni Allen ke AHY, dari Gaji Anggota DPR hingga Duit Reses

Rincian Gugatan Rp55,8 M Jhoni Allen ke AHY, dari Gaji Anggota DPR hingga Duit Reses Sidang gugatan Jhoni Allen kepada AHY di PN Jakpus. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan terkait gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang mengakibatkan kerugian baginya.

Ketika persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi permohonan gugatannya menyebut kalau kliennya mengalami kerugian sebesar Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materiil maupun imateriil.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun imateriil," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).

Kerugian itu, ditujukan kepada tiga pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).

Lalu, dalam isi petitum gugatannya tersebut turut merincikan kerugian materil sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.

Sedangkan, kerugian imateriil berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.

"Nilai kerugian imateriil akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.

Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhoni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hukum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III (Hinca IP Pandjaitan) terkait pemberhentian kliennya. Termasuk permintaan ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," kata Slamet.

Jalanya Persidangan

Sebelumnya dalam persidangan, sempat terjadi perbedaan persepsi antara majelis hakim dengan pihak penggugat dalam hal ini pengacara Jhoni Allen. Karena majelis menyebut pada awal persidangan kalau perkara perdata ini masuk ke dalam sengketa partai politik.

Namun demikian, dari pihak penggugat menolak, lantaran dinilai perkara perdata ini masuk kedalam tindakan melawan hukum sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

"Karena gugatannya menyangkut partai politik, sedangkan dalam pasal partai politik. Gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata ketua majelis hakim saat sidang.

"Baik yang mulia, ketika kita daftarkan gugatan ini dan kemudian teregister kita daftarkan gugatan perdata yang mulia bukan gugatan khusus partai politik," tanggap salah satu kuasa hukum penggugat Jhoni Allen.

Lebih lanjut, setelah melakukan perdebatan terkait gugatan perdata umum atau perdata khusus. Akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan untuk pembacaan isi petitum gugatan dari pihak Jhoni Allen.

Usai pembacaan petitum tersebut, majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Rabu (31/3) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat dalam hal ini, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya

Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.

Baca Selengkapnya
Naik di 2024, Segini Uang Pensiunan Ketua DPR
Naik di 2024, Segini Uang Pensiunan Ketua DPR

Merujuk aturan berlaku, nilai pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya