Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rincian Uang Korupsi Juliari: Beli Sapi Kurban, Brompton hingga Bayar Cita Citata

Rincian Uang Korupsi Juliari: Beli Sapi Kurban, Brompton hingga Bayar Cita Citata Juliari Batubara bersiap jalani sidang perdana. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang dakwaan terkait korupsi pengadaan bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum mengungkap uang yang digunakan Juliari dari hasil korupsi.

Fee tersebut digunakan Juliari mulai dari membeli sapi hingga membayar honor penyanyi Cita Citata. Anak buah Juliari di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono membantu Juliari menggunakan fee tersebut untuk kegiatan Juliari.

"Dengan sepengetahuan Terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," kata Jaksa Ikshan Fernandi di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Orang lain juga bertanya?

Jaksa merincikan, fee tersebut digunakan untuk pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp 140 juta. Kemudian, pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp300 juta.

Berikutnya pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta, pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta.

Kemudian, pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta. Lalu, pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta untuk anak buah Juliari Pepen dan Nazaruddin.

"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 Juta," ungkap Jaksa.

Berikutnya, untuk kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta, pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp270 juta.

Kemudian, pembayaran pesawat private jet Juliari dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.

"Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial," ungkapnya.

Selain itu, nama pengacara Hotma Sitompul juga disebut dalam persidangan itu. Jaksa mengatakan, sekitar Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Didakwa Terima Suap Rp32,482 M

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,4 miliar.

Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Gaya Hidup Keluarga SYL Hasil 'Palak' Pejabat Negara
Cerita Gaya Hidup Keluarga SYL Hasil 'Palak' Pejabat Negara

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Daftar Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo Buat Kepentingan Pribadi, Untuk Apa Saja?
INFOGRAFIS: Daftar Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo Buat Kepentingan Pribadi, Untuk Apa Saja?

Mantan pejabat Kementan, Abdul Hafidh mengaku terpaksa lakukan pungutan ke pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Terungkapnya Gaya Hidup Mewah SYL Sekeluarga Hasil 'Sponsor' Pegawai Kementan, Total Rp44,5 Miliar
Terungkapnya Gaya Hidup Mewah SYL Sekeluarga Hasil 'Sponsor' Pegawai Kementan, Total Rp44,5 Miliar

SYL 'memalak' anak buah di Kementan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya

Baca Selengkapnya
Ikut Terima Gratifikasi, Anak SYL Buat Beli Soundsystem Rp21 Juta & Cucu Kantongi Rp20 Juta
Ikut Terima Gratifikasi, Anak SYL Buat Beli Soundsystem Rp21 Juta & Cucu Kantongi Rp20 Juta

Dana nonbudgeter tersebut diakali SYL dengan istilah 'sharingan' berkedok pemerasan ke anak buahnya

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

Penyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Baca Selengkapnya
Deretan Hasil 'Pemalakan' SYL ke Anak Buah: Skincare Anak, Sunatan Cucu hingga Gaji ART-nya Rp35 Juta
Deretan Hasil 'Pemalakan' SYL ke Anak Buah: Skincare Anak, Sunatan Cucu hingga Gaji ART-nya Rp35 Juta

SYL bayar gaji ART Rp35 juta pakai kantong pribadi anak buahnya.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Jamin Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Usai Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Febri Diansyah Jamin Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Usai Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Saat ini, Syahrul Yasin Limpo berada di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas jadi Tersangka Suap Rp88,3 Miliar, Ini Reaksi Presiden Jokowi
Kepala Basarnas jadi Tersangka Suap Rp88,3 Miliar, Ini Reaksi Presiden Jokowi

Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca Selengkapnya