Rincian Uang Korupsi Juliari: Beli Sapi Kurban, Brompton hingga Bayar Cita Citata
Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang dakwaan terkait korupsi pengadaan bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum mengungkap uang yang digunakan Juliari dari hasil korupsi.
Fee tersebut digunakan Juliari mulai dari membeli sapi hingga membayar honor penyanyi Cita Citata. Anak buah Juliari di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono membantu Juliari menggunakan fee tersebut untuk kegiatan Juliari.
"Dengan sepengetahuan Terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," kata Jaksa Ikshan Fernandi di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa Mang Julin jadi kaya? Kitu saban poe, sakadang entog teh endogan endog emas hiji. Nya puguh Mang Julin teh jadi beunghar. Manehna geus boga sawah sorangan, imah gedong, balong, ternak entog, jeung harta lianna nu mucekil.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Siapa yang membantu Susi dan Pasi dalam mendapatkan KUR? Kepala Kantor BRI Unit Kalitidu, Feriez Lutviandi membenarkan jika para mantri BRI (petugas penyalur kredit) juga bertugas mendampingi UMKM-UMKM yang terdata sebagai nasabah KUR agar semakin berkembang.
-
Bagaimana Amora mendapat uang jajan? Karena keberhasilan kedua orang tuanya, sejak kecil Amora telah hidup dalam kemewahan. Contohnya, selama satu bulan, Raul Lemos memberikan uang saku kepada Amora sebesar Rp4,5 juta.
-
Bagaimana cara anak buah Jokowi minta anggaran? Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR.
Jaksa merincikan, fee tersebut digunakan untuk pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp 140 juta. Kemudian, pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp300 juta.
Berikutnya pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta, pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta.
Kemudian, pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta. Lalu, pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta untuk anak buah Juliari Pepen dan Nazaruddin.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 Juta," ungkap Jaksa.
Berikutnya, untuk kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta, pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp270 juta.
Kemudian, pembayaran pesawat private jet Juliari dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.
"Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial," ungkapnya.
Selain itu, nama pengacara Hotma Sitompul juga disebut dalam persidangan itu. Jaksa mengatakan, sekitar Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Didakwa Terima Suap Rp32,482 M
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,4 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kementan, Abdul Hafidh mengaku terpaksa lakukan pungutan ke pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaSYL 'memalak' anak buah di Kementan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya
Baca SelengkapnyaDana nonbudgeter tersebut diakali SYL dengan istilah 'sharingan' berkedok pemerasan ke anak buahnya
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.
Baca SelengkapnyaSYL bayar gaji ART Rp35 juta pakai kantong pribadi anak buahnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Syahrul Yasin Limpo berada di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaSYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK.
Baca Selengkapnya