Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ringkus dua pengedar, polisi amankan ribuan pil hexymer & trihexyphenidyl

Ringkus dua pengedar, polisi amankan ribuan pil hexymer & trihexyphenidyl Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku pengedar obat daftar G jenis hexymer dan trihexyphenidyl. Keduanya berinisial PP dan AD, warga Cihuni Lebak Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

"Dari hasil penggeledahan dari tangan dua pengedar berhasil diamankan ribuan pil setan siap edar jenis hexymer dan trihexyphenidyl," kata Satnarkoba Polres Purwakarta, Heri Nurcahyo, Selasa (3/9).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka, diamankan barang bukti 4 buah toples plastik warna putih berisi 4.000 butir tablet warna kuning diduga obat-obatan jenis jenis hexymer dan trihexyphenidyl, 14 strip obat jenis tramadol, 8 butir tablet warna kuning diduga obat-obatan lainnya.

"Kedua tersangka diganjar Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Heri mengungkapkan, efek samping yang dapat timbul akibat penyalahgunaan trihexyphenidyl adalah psikosis toksik dan euforia. Sedangkan penyalahgunaan trihexyphenidyl jangka panjang mempunyai efek samping gangguan memori dan fungsi kognitif.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut,karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP