Ringkus Kartel Narkoba, Polisi Amankan 7,9 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Merdeka.com - Narkotika jenis sabu seberat 7,9 kilogram lebih dan ribuan pil ekstasi disita polisi dari dua jaringan kartel narkoba internasional. 6 pelaku dalam kasus ini pun diringkus polisi saat menerima paket sabu yang dikirimkan melalui jalur ekspedisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerjasama polisi dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Dalam kasus ini, polisi mengungkap pengiriman narkoba yang dikirimkan dari Malaysia dan Afrika.
Untuk pengungkapan narkotika dari Malaysia, polisi menangkap dua tersangka bernama Rany Aswad (39) warga asal Maluku Utara dan Idoko Chikwado Kenneth (34) warga negara asing dari Nigeria.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Awalnya ada kecurigaan dari petugas bea cukai soal paket dari luar negeri. Paket itu diduga berisi narkoba. Mereka lantas menghubungi Polda Jatim dan bekerjasama mengungkap kasus ini," katanya, Senin (27/9).
Paket lalu dikirimkan ke alamat yang tertera yakni di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan pengawalan ketat polisi. Paket pun lalu diterima kedua tersangka.
"Tersangka RA bersama ICK menerima paket tersebut. Mereka kemudian ditangkap dan diminta membuka paket yang berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu 3.984 gram dan 1.780 pil ekstasi," tandasnya.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, paket itu didapat dari seseorang berinisial K dari Malaysia dengan menggunakan ekspedisi laut. Untuk menyamarkan narkoba itu, paket sabu dan ekstasi dimasukkan kedalam kaleng makanan serta dicampur dengan pakaian.
"Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan oleh kedua pelaku ke seluruh Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, jaringan narkoba kedua yang diungkap polisi diketahui berasal dari Afrika Selatan. Dari kasus ini polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial DS, RZ, ST, dan FK.
Dari tangan keempat tersangka ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 4,067 gr. Narkotika diketahui berasal dari Afrika Selatan.
"Sabu diselundupkan dengan menggunakan koper yang telah dimodifikasi. Lalu ditutupi dengan makanan agar terlihat seperti paket makanan biasa," ujar Gatot.
Seperti halnya kasus pertama, paket dikirimkan melalui ekspedisi. Para penerima, lalu membuat kesepakatan dengan kurir untuk menerima paket di sebuah jalan yang sudah ditentukan.
"Mereka minta bertemu di rest area Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Setelah paketan berhasil dipindahkan ke mobil para tersangka, petugas lalu melakukan penangkapan," tambah Gatot.
Gatot menambahkan, saat ini kedua kasus masih dilakukan proses pengembangan. Sebab, polisi meyakini ada banyak jaringan yang belum terungkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Total, narkoba yang disita dari dua jaringan itu adalah kurang lebih 7,9 Kg lebih.
Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnya