Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Merdeka.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Setidaknya, ini kali ketiga ia berurusan dengan aparat dengan kasus yang sama.
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"(Diamankan terkait narkotika) Iya benar," singkat Argo saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Di mana Rebo Kasan dilakukan? Pelaksanaan Rebo Kasan ini telah berlangsung di wilayah Dusun Temberan dan Dusun Mudal yang tempatnya berada di tepian pantai.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
Karena masih dilakukan pemeriksaan, Argo tak menjelaskan secara rinci.
"Besok kita rilis ya," tambahnya.
Baru Bebas
Rio Reifan sendiri baru saja menghirup udara kebebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017. Saat itu, ia mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio Reifan seperti dikutip dari tayangan Bintang.com, Minggu (17/6).
Yang pasti, Rio Reifan tak ingin membuat orang terdekat bersedih dan kecewa untuk yang kesekian kalinya. Dan masa hukuman yang telah dijalani, tentu sudah memberinya banyak pelajaran.
"Tapi ya saya lebih menghargai orang-orang di sekitar saya aja yang perhatian, yang banyak ngasih support. Saya enggak mau ngecewain merekalah," kata dia lagi. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rio diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan beberapa barang bukti yang didapat di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaArtis Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4) malam dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaRio Reifan kembali muncul dalam kasus penangkapan artis yang terkait dengan narkoba.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan aktor tersebut diamankan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaRio Reifan sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan beragam jenis narkotika dari tangan Rio sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Sosok B Terduga Pemasok Narkoba ke Artis Rio
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menetapkan artis Rio Reifan (RR) sebagai tersangka kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaRio Reifan ditangkap oleh jajaran kepolisian untuk yang kelima kalinya terkait kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPemain sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu bahkan tidak melontarkan sepatah dua patah kata terhadap awak media yang mengerubunginya
Baca SelengkapnyaDia ditangkap tim dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (26/4) malam, setelah ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Baca Selengkapnya