Riset: Sejak 1965, 127 orang diadili atas tuduhan penodaan agama
Merdeka.com - Hasil riset yang dilakukan Setara Institute menunjukkan terdapat 97 kasus hukum atas tuduhan penodaan agama yang terjadi selama periode 1965-2017. Dari 97 kasus yang terjadi, 21 diantaranya diselesaikan di luar persidangan. Sisanya, 76 diselesaikan di meja hijau.
Dari total kasus penodaan agama tersebut, 88 diantaranya terjadi pasca reformasi. Sementara dari sisi korban penyelesaian melalui mekanisme persidangan menimpa 1 kelompok dan 127 perorangan.
"Artinya terdapat 127 orang yang sudah diadili atau divonis dengan dalih menodai agama, menggunakan UU no. 1/PNPS /1965 atau Pasal 156a KUHP, serta UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar peneliti Setara Institute Halili di kantornya Jalan Hang Lekiu II nomor 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
Dia melanjutkan, penodaan agama digunakan oleh kekuatan-kekuatan politik. Baik negara ataupun elit politik. Termasuk kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Dia menilai, pasal penodaan agama sengaja digunakan atau paling tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik dalam bingkai Pilkada DKI Jakarta.
Secara tegas Setara institute ingin menegaskan bahwa pasal-pasal penodaan agama berpotensi merusak negara hukum demokratis. Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menambahkan, masyarakat melihat adanya ketidakadilan dalam vonis Ahok.
"Ini bagian protes kritis masyarakat terhadap ketidakadilan terhadap penegakan hukum yang absurd" ujar salah satu dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Cacat-cacat ketidakadilan dalam putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai menyimpang dari asas "in dubio pro reo". Apalagi ditambah perintah penahanan meskipun terdakwa mengajukan banding.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak diingatkan tidak memainkan politisasi agama hanya untuk meraih kemenangan
Baca SelengkapnyaBenny menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaSituasi panas yang terjadi di ruang publik berpotensi disusupi agenda politik tertentu
Baca SelengkapnyaHasilnya, nilai-nilai universal agama dianggap menjadi salah satu sumber moralitas tertinggi dan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPanji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.
Baca Selengkapnya