Riska dirampok mantan pacar, Terios dan uang Rp 26 juta raib
Merdeka.com - Seorang sales mobil, Riska (23) dirampok oleh mantan pacarnya. Uang tunai senilai Rp 26 juta dan tiga unit handphone serta mobil Terios miliknya dibawa kabur oleh pelaku, Jumat (15/3) malam.
Perampokan tersebut terjadi di jalan Andi Pangeran Pettarani tepatnya di depan Mal Ramayana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Informasi yang dihimpun, korban mengendarai mobil Terios melintas di jalan Andi Pangeran Pettarani. Ia kemudian singgah di sebuah kios yang berada di jalan tersebut untuk membeli pulsa.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah membeli pulsa, korban kembali ke mobilnya. Korban kaget melihat Prayuda Gatra,
pelaku, sudah berada di dalam mobilnya. Diduga, pelaku seorang diri ini sudah membuntuti Riska.
Di dalam mobil, korban dan pelaku sempat cekcok. Bahkan, pelaku sempat mencekik Riska sebelum berhasil mengambil uang tunai Rp 26 juta yang disimpan dalam tas dan membawa lari mobil korban.
Diketahui, uang tunai tersebut merupakan uang nasabah untuk pembelian mobil. Rencananya, uang itu akan disetor hari ini. Sementara, mobil korban masih berstatus cicilan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Rappocini, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Aris, mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dia menjelaskan dalam kasus ini, korban melaporkan tindak pidana penganiayaan.
"Memang ada, tetapi yang dilaporkan hanya penganiayaannya saja bukan perampokan," kata Aris.
Aris mengatakan pihaknya hanya memproses kasus penganiayaannya saja sesuai laporan korban. "Memang ada uang tunai yang diambil pacarnya. Tapi, korban hanya melapor kasus penganiayaannya saja," pungkasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSelain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dipicu kesal tak diberi uang untuk bermain judi online.
Baca SelengkapnyaDitemukan barang bukti hasil perampokan berupa uang tunai dan emas
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Pemilik Rekening yang Dipakai AP Saat Peras Ria Ricis Rp300 Juta
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca Selengkapnya