Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Risma gugat PT Unilever Rp 1 M karena rusak Taman Bungkul

Risma gugat PT Unilever Rp 1 M karena rusak Taman Bungkul Perbaikan Taman Bungkul. ©2014 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Taman terbaik se-Asia Tenggara, Taman Bungkul Surabaya, Jawa Timur rusak parah akibat acara bagi-bagi es krim Wall's yang digelar PT Unilever Indonesia Tbk, Minggu kemarin (11/5). Kerugian materi dari kerusakan jalur hijau di sepanjang Jalan Raya Darmo itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memprediksi, jika total dihitung selama 10 tahun menanam dan merawat Taman Bungkul, kerugiannya mencapai lebih dari angka nominal tersebut.

"Ya kalau dihitung, sejak kali pertama menanam ya lebih dari itu (Rp 1 M). Tapi kemarin Pak Cholid (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Cholid Buhari) mengkalkulasi (kerugian) sampai Rp 1 miliar," ujar wali kota kelahiran Kediri tersebut, Senin (12/5).

"Karena yang rusak itu jalur hijau sepanjang jalan (diperkirakan sekitar 500 meter di sepanjang Jalan raya Darmo). Itu belum yang rusak di taman Bungkul," lanjut Risma.

Untuk itu, pihak Pemkot Surabaya mengaku akan menggugat pihak PT Unilever Indonesia, baik secara pidana maupun perdata. "Laporannya sudah masuk kemarin (11/5) di Polrestabes Surabaya. Kemarin Pak Cholid dan bagian hukum memasukkan laporannya. Kita akan menggugat secara pidana terkait perusakan fasilitas umum dan perdata. Gugatannya senilai Rp 1 M itu," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Minggu pagi kemarin, bersamaan acara car free day di Jalan Raya Darmo, PT Unilever Indonesia menggelar acara bagi-bagi es krim di depan Taman Bungkul Surabaya. Akibat acara tak berizin itu, seluruh tanaman yang dibangun Risma rusak parah karena diinjak-injak ribuan warga yang berebut es krim gratis.

"Saya tidak merinci detail berapa jumlah jenis tanaman yang rusak. Mungkin ada sekitar 30-an jenis tanaman yang rusak. Bisa juga lebih dari itu, karena yang rusak itu di sepanjang jalur hijau di sini (Jalan Raya Darmo)," pungkas Risma.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Korporasi itu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa.

Baca Selengkapnya
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi

Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Bos Smelter Saat Sidang Pleidoi Korupsi Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Bos Smelter Saat Sidang Pleidoi Korupsi Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Pasalnya, kata dia, keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme.

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Proyek Pabrik Semen di Jawilan Digeruduk Emak-emak, Diduga Sebabkan Rumah Warga Roboh
Proyek Pabrik Semen di Jawilan Digeruduk Emak-emak, Diduga Sebabkan Rumah Warga Roboh

Karena tidak terima, emak-emak sekitar langsung menggeruduk pabrik tersebut.

Baca Selengkapnya