Risma larang pelajar di Surabaya rayakan Valentine Day
Merdeka.com - Momentum tanggal 14 Februari sebagai hari kasih sayang atau Valentine Day, dipastikan tidak akan dirayakan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebab, pemerintah setempat melarang para pelajar di Kota Pahlawan ini, untuk merayakan hari kasih sayang tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/1121/436.4/2015 tentang larangan perayaan Valentine Day di Kota Pahlawan. Larangan tersebut, berlaku tidak hanya di dalam sekolah, tapi juga di luar sekolah.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melalui Dinas Pendidikan Kota mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada seluruh wali murid SMP, SMA, dan SMK tersebut, sebagai kontrol moral bagi pelajar di Kota Pahlawan.
-
Kenapa MUI haramkan Hari Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Apa itu Hari Valentine? Setiap tahunnya, banyak dari masyarakat dunia akan merayakan Valentine's Day atau Hari Valentine.
-
Apa arti Hari Valentine? Hari Valentine identik dengan hari kasih sayang.
-
Kapan Hari Valentine dirayakan? Hari Valentine sendiri jatuh pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya.
-
Kapan hari Valentine dirayakan? Hari valentine akan jatuh pada esok hari.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M Ikhsan, untuk menjaga para pelajar agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma-norma sosial.
"Melalui surat edaran ini dibuat sebagai kontrol para pelajar agar tidak menggelar acara yang melampaui batas," kata Ikhsan kepada wartawan, Jumat (13/2).
Iksan juga berharap para wali murid turut serta mengaplikasikan surat edaran tersebut. "Artinya, para orangtua atau wali murid juga harus turut memberikan pengawasan. Bentuknya, SE tersebut dikirimkan kepada orangtua atau wali murid," harap dia.
Menurutnya, peran orangtua sangat penting dalam pengawasan putra-putrinya di luar pendidikan formal (sekolah) atau pendidikan di lingkungan rumah.
Ikhsan juga mengaku, pihaknya telah menyiapkan beberapa program antisipasi permasalahan siswa-siswi. Salah satunya program konselor sebaya, yang bisa dijadikan ajang curhat bagi siswa-siwi terkait persoalan terkait kegiatan Valentine Day.
"Terkait masalah ini, ibu wali (Risma) juga sangat peduli dengan anak-anak sekolah. Surat ini juga merupakan bagian dari instruksi dari beliau," tandas dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Study tour dinilai membebani orang tua siswa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemkot Surabaya Larang Wisuda TK hingga SMP, Ini Fakta di Baliknya
Baca SelengkapnyaSiswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.
Baca SelengkapnyaSeharusnya dugaan sekolah mencari untuk dari acara study tour juga harus menjadi perhatian.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaMenilik sejarah Hari Valentine menurut Islam, serta mengenali bagaimana hukumnya bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnya