Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Risma: Pemda Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Risma: Pemda Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Tri Rismaharini dan Gibran Rakabuming di pembukaan Sentra Kreasi Atensi. ©2021 Merdeka.com/Ar

Merdeka.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menekankan, peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Mensos mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Risma dalam keterangan tulis, Kamis (2/9/2021).

Hal itu menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.

Mereka menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

Jajaran Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” tekan Risma.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” katanya.

Sumber: Liputan6.comReporter: Yopi Makdori

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politisi PDIP Sebut Pembagian Bansos Dimanfaatkan untuk Kepentingan Elektoral
Politisi PDIP Sebut Pembagian Bansos Dimanfaatkan untuk Kepentingan Elektoral

Pemerintah disebut tidak lagi menggunakan data Kemensos, melainkan data Kemenko PMK.

Baca Selengkapnya
Anies dan Ganjar Kritik Bansos, Kaesang: Jauh Lebih Bermasalah jika Bansos Dikorupsi saat Covid
Anies dan Ganjar Kritik Bansos, Kaesang: Jauh Lebih Bermasalah jika Bansos Dikorupsi saat Covid

Kaesang Pangarep membalas sindiran Ganjar dan Anies soal penyaluran bansos.

Baca Selengkapnya
FOTO: Semringah Warga Menerima Bantuan Cadangan Pangan Beras 10 Kg
FOTO: Semringah Warga Menerima Bantuan Cadangan Pangan Beras 10 Kg

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram dari Cadangan Beras Pemerintah tahap dua kepada sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kaesang Jawab Ganjar dan Anies soal Bansos: Jauh Bermasalah saat Covid Dikorupsi!
VIDEO: Kaesang Jawab Ganjar dan Anies soal Bansos: Jauh Bermasalah saat Covid Dikorupsi!

Kaesang menilai bansos justru bermasalah jika dikorupsi saat Covid-19.

Baca Selengkapnya
Anies: Bansos adalah Bantuan untuk Si Penerima, Bukan Bantuan untuk si Pemberi
Anies: Bansos adalah Bantuan untuk Si Penerima, Bukan Bantuan untuk si Pemberi

Dia menilai bansos harus dipastikan diperoleh bagi mereka yang tercatat sebagai warga miskin dan prasejahtera.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Mensos Risma Saat Bagikan Bansos, Ini Penjelasan Bahlil
Tak Libatkan Mensos Risma Saat Bagikan Bansos, Ini Penjelasan Bahlil

Akhir-akhir ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lebih sering membagikan bansos.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Minta Bansos Tak Jadi Alat Politik di Pilkada 2024
Komisi VIII DPR Minta Bansos Tak Jadi Alat Politik di Pilkada 2024

Menurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.

Baca Selengkapnya
Janji Anies Bansos Plus akan Tepat Sasaran: Jangan Sampai Ada Orang Mampu Malah Terima
Janji Anies Bansos Plus akan Tepat Sasaran: Jangan Sampai Ada Orang Mampu Malah Terima

Bansos Plus akan ada nilai tambah dari program bansos yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya

Baca Selengkapnya
Pejabat Bappenas Ada yang Terdaftar Penerima Bansos, Sekjen Langsung Tertawa
Pejabat Bappenas Ada yang Terdaftar Penerima Bansos, Sekjen Langsung Tertawa

Pembaruan data diyakini berkontribusi besar terhadap tingkat efektivitas kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Airlangga Minta Warga Terimakasih ke Jokowi, Timnas AMIN: Bansos itu dari Negara untuk Rakyat
Airlangga Minta Warga Terimakasih ke Jokowi, Timnas AMIN: Bansos itu dari Negara untuk Rakyat

Ia pun berjanji, apabila pasangan Anies-Muhaimin menang dalam Pilpres 2024. Maka jumlahnya akan lebih besar dan ditingkatkan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Bakal Setop Sementara Bansos sampai Pilkada 2024 Selesai, Edaran Segera Disebar
Mendagri Bakal Setop Sementara Bansos sampai Pilkada 2024 Selesai, Edaran Segera Disebar

Mendagri Tito Karnavian setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 hingga selesai.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Soroti Dugaan Politisasi Bansos: Kami Ajak Semua Mengawasi Penyalurannya
Timnas AMIN Soroti Dugaan Politisasi Bansos: Kami Ajak Semua Mengawasi Penyalurannya

Kapten Timnas AMIN Syaugi menilai pembagian bansos sengaja dimasifkan pemerintah jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya