Rita Agustina, pembuat vaksin palsu minta jadi tahanan kota
Merdeka.com - Terdakwa kasus vaksin palsu, Rita Agustina mengajukan peralihan status tahanan kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Istri dari terdakwa Hidayat Taufuqurrohman tersebut meminta menjadi tahanan kota.
"Klien kami sekarang ditahan di rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata penasehat hukum Rita, Rosiyan, Jumat (11/11).
Ia mengatakan, pertimbangan permintaan perubahan status tahanan lantaran mempunyai anak masih kecil, masing-masing berusia 11 tahun dan 6 tahun. Akibat orang tuanya dipenjara, kedua anaknya tersebut menjadi tak terurus.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Karena harus sekolah, memastikan kondisi kesehatannya, serta klien kami juga cukup kangen dengan anaknya," katanya.
Karena itu, ia berharap pengadilan mengabulkan permohonan peralihan status tersebut menjadi tahanan kota. Sehingga, meski menjadi terdakwa bisa melakukan aktivitasnya mengurus anak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, saat ini status penahanan merupakan kewenangan hakim maupun pengadilan.
"Tidak ada dengan kaitannya dengan kejaksaan, sebab sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Andi.
Hari ini PN Bekasi menggelar sidang perdana terhadap 15 terdakwa dengan 14 berkas. Mereka adalah, Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati.
Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Seno, Muhammad Farid, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin pekan depan (14/11).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaSelain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan dijenguk orang tuanya, Rudi Setiawan dan Kartini bersama pengacaranya di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).
Baca Selengkapnya