Rita Widyasari baca pledoi: Saya sedih dan mau pingsan dituntut 15 tahun bui
Merdeka.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non aktif Rita Widyasari dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Rita membantah semua yang didakwakan Jaksa KPK. Dalam pembacaan pembelaan pribadi, Rita menyampaikan ia sangat sedih dengan tuntutan JPU.
"Ketika saya membaca tuntutan JPU, jujur rasanya sedih dan mau pingsan. Tapi saya simpan dalam hati. Bagaimana mungkin saya menerima uang sebanyak Rp 200 miliar lebih. Saya mencoba ingat-ingat kembali, dan itu semua tidak benar. Saya menjerit atas nama keadilan. Saya menjerit sekuat yang saya mampu," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/7) malam.
Rita mengatakan saat menjadi kepala daerah, ia pernah meminta bantuan dari para politikus Partai Golkar. Namun bantuan itu bukan bantuan uang atau setoran dari proyek yang ada di Kukar.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Apa yang ditulis Siti Rukiah Kertapati? Sampai akhir hayatnya, ia telah membuat puluhan karya sastra termasuk fokus mengembangkan cerita anak yang di tahun 1950 sampai 1960-an masih jarang digeluti.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Apa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Dari cerita perjuangan saya sebagai kepala daerah saya memang pernah meminta teman-teman Golkar untuk menjaga dan membantu saya dalam roda pemerintahan. Tapi catat Yang Mulia, bukan meminta uang fee atau setoran atau proyek-proyek di Kukar," jelasnya.
Rita pun membantah telah memerintahkan Khairudin sebagai perantara untuk meminta fee proyek. Ia berdalih obrolannya dengan Khairudin yang ditunjukkan JPU tak membuktikan ia memerintahkan Khairudin meminta fee.
"Itu hanya membuktikan kedekatan saya. Dan foto-foto dalam dakwaan dan tuntutan adalah foto-foto kegiatan yang ada di Facebook saya. Itu juga tak membuktikan saya memerintahkan Khairudin, Junaedi, Andi Sabrin untuk mengambil fee proyek," jelasnya.
Rita mengatakan ia juga tak hafal proyek-proyek yang ada di wilayahnya dan tak pernah mengkonfirmasi kepada rekanan pelaksana proyek, kepala dinas, kepada Ali Sabrin, Junaidi dan Khairudin sekalipun mengenai proyek-proyek di wilayahnya.
"Apakah majelis hakim yakin bahwa uang itu sampai ke tangan saya? Bahkan Yang Mulia, saya berani sumpah bahwa perhitungan 5,5 persen untuk saya, saya baru mengetahuinya saat di persidangan ini," kata dia.
Penghasilannya juga diklaim sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN. Sumber penghasilannya salah satunya dari tambang. Namun perusahaan tambang tak dimasukkan dalam LHKPN karena perusahaan tambang atas nama ibunya.
"Penghasilan tambang tersebut sejak 2011-2017 adalah sebesar Rp 252 miliar. Kalau saya menerima Rp 200 miliar dari fee itu di mana saya menyimpan asetnya, Yang Mulia?," ujarnya.
Mengenai uang perizinan lingkungan, Rita mengatakan tak pernah merasa menerima sama sekali. Ia juga mengatakan tak pernah meminta Khairudin menggalang dana atau melakukan pemotongan 6 persen dari rekanan pelaksana proyek.
"Itu bukan ide saya. Mohon ditelusuri kembali siapa yang memotong 6 persen tersebut," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaDimarahi sejak kecil, RA mengaku selalu berusaha kuat di depan orang tuanya. Dia tidak mengungkapkan kekesalan isi hatinya pada orang tua.
Baca SelengkapnyaCurahan hati adik korban pembunuhan di depan anggota Komisi III DPR RI menuai sorotan.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca Selengkapnya