Rita Widyasari bantah ada transaksi suap dengan pengusaha pemohon izin lahan
Merdeka.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangannya sebagai saksi atas terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, pemberi suap dalam kasusnya. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengkonfirmasi pemberian Abun untuk Rita.
Politikus Golkar itu bersikukuh tidak ada suap terkait pemberian izin Pemkab Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima, perusahaan milik Abun. Ia menuturkan, uang transfer dengan total Rp 6 miliar dari Abun sebagai transaksi jual beli emas batangan antara Rita dan Abun.
Jaksa kemudian menampilkan transaksi transfer yang masuk ke rekening Rita. Dari transaksi tersebut terdapat identitas pengirim adalah Abun sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.
-
Bagaimana cara Ristanta menerima uang? 'Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan,' ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3). Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Siapa yang mentransfer uang Rp 500 juta ke Shindy? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
"Kalau yang satu miliar itu jual beli emas pak Jaksa, kalau yang lima miliar itu saya enggak tahu, dan memang antara saya dan pak Abun itu bukan suap, itu jual beli emas," kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Jaksa kemudian mengkonfirmasi asal usul uang pembelian rumah oleh Rita di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ia menuturkan, pembelian rumah seharga Rp 6 miliar itu berasal dari segala usaha yang ia miliki.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, anak buah Abun, Hanny Kristianto, mengatakan Rita menjaminkan 15 batang emas kepada Abun terkait perizinan lahan yang diajukan perusahaan konglomerat di Kutai Kartanegara itu.
Emas tersebut kemudian diuangkan oleh Rita untuk dibelikan rumah. Pembelian rumah terjadi pada tahun 2010, namun ia tidak melaporkan pembelian rumah tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara di tahun yang sama, ia membeli mobil mewah BMW, dan dicantumkan dalam LHKPN. Hal ini menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum.
"Kenapa anda beli rumah tidak didaftarkan ke LHKPN tahun 2010 sedangkan BMW seri 7 anda laporkan?" tanya Jaksa.
Rita berdalih, di tahun itu rumah belum ditempati sementara mobil mewah asal Eropa itu digunakan sehari-hari.
"Kan belum ada, rumahnya belum ditempatin," tukasnya.
Seperti diketahui, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Sedianya izin tersebut tidak bisa diberikan lantaran terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izin tetap diberikan oleh Rita selaku Bupati Kukar.
Atas perbuatannya, ia pun didakwa melanggar Pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaPT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaTransaksi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.
Baca SelengkapnyaPemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca Selengkapnya