Rita Widyasari ditahan KPK, Edi Damansyah jadi Plt Bupati Kukar
Merdeka.com - Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara. Menyusul penahanan Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Seremonial pelantikan Edi sebagai Plt, berlangsung di ruang serbaguna Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Selasa (10/10).
Mendagri Tjahjo Kumolo melalui suratnya No: 131.64/4709/SC tertanggal 6 Oktober 2017, memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, menugaskan Wakil Bupati Kukar sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa yang pimpin Pemprov Kaltim? Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kaltim, Yusliando menuturkan, kinerja pelaksanaan pembangunan daerah sesuai denganRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 - 2023 berjalan cukup baik.
-
Siapa yang memimpin Daerah Istimewa Kalimantan Barat? Dalam deklarasi tersebut, Sultan Hamid II dipilih sebagai kedua dewan serta dibantu oleh badan pemerintahan harian yang berjumlah lima orang.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Bagaimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan. Seketika, Ir Mian langsung berpindah ke pinggir, dengan kondisi sedikit terkejut di tengah orang-orang yang hendak menyapa Presiden Jokowi.
-
Apa yang dilakukan Gubernur di Toraja Utara? “Hari ini meninjau langsung Pembangunan Jembatan Sungai Malango pada Ruas Rantepao - Sadan - Batusitanduk di Kabupaten Toraja Utara,“ ujarnya.
"Berkenaan dengan ditetapkannya saudari Rita Widyasari sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, saat membacakan surat Mendagri.
Disebutkan Akmal, mengacu Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur sejumlah ketentuan terkait kepala daerah yang bermasalah.
"Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Akmal.
"Pada pasal 6 ayat 1 huruf c bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," tambahnya.
Masih diterangkan Akmal, mengacu pasal 91 ayat 2 huruf b, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya tugas melakukan monitoring evaluasi dan supervisi, terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Usai menerima tugas sebagai Plt Bupati Kukar dari Gubernur, Edi menyampaikan, dia akan terus menjalankan sistem yang telah dibangun di Pemkab Kukar, seraya terus melakukan evaluasi.
"Saya ini hanya pelaksana tugas. Bagaimana instrumen yang sudah terbangun, bisa kita laksanakan dengan baik. Evaluasi terus kita lakukan. Tiga bulan, per enam bulan," kata Edi kepada wartawan.
"Kegiatan pemerintahan pelayanan, tetap jalan dengan baik. Ini komitmen kami, dengan masalah yang ada, kegiatan pemerintah tetap jalan dengan baik. Hanya kemampuan fiskal yang jadi masalah." (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIrjen Umar Faroq menjadi Kapolda NTB dan Irjen Tornagogo Sihombing menjadi Kapolda Kepulauan Babel.
Baca SelengkapnyaPria bermarga Batak Toba ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996 dari Reserse.
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaDia akan berpasangan dengan Muhammad Syaiful Mujab sebagai calon wakil bupati Tegal.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaPelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1300 tahun 2024 Tanggal 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Baca Selengkapnya