Rita Widyasari Ngaku Diminta Tak Seret Nama Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta orang suruhan Azis Syamsuddin untuk tidak membawa-bawa nama mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut dalam penyidikan KPK.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Melalui temannya (Azis Syamsuddin), temannya datang (ke Lapas Tangerang), namanya Kris seperti yang di BAP," ungkap Rita.
Menurut Rita, angka yang dimaksud adalah uang. "Tetapi saya tidak mau (menuruti)," ungkap Rita.
"Saya bacakan keterangan saudara 'Saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara', benar begitu?" tanya jaksa.
"Iya, saya tidak punya uang Pak" jawab Rita.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Robin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.
"Disampaikan anggaplah kalau itu saya akui itu legal karena saya masih ada 'lawyer fee'," ungkap Rita.
"Apakah disampaikan Pak Azis 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda, benar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rita.
"Lalu saudara menanyakan: 'Berapa Bang dan itu uang dari Abang? Pak Azis menyampaikan sekitar Rp8 miliar. Itu uang dolar dari saya', pernah memberikan keterangan itu?" tanya jaksa.
"Saya cuma mengatakan Rp8 miliar, wah mau pingsan saya dengar Rp8 miliar," ungkap Rita mengekspresikan kekagetannya.
Namun Rita menyebut ia tidak tahu apakah benar Robin menerima uang Rp8 miliar dari Azis.
"Saya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura karena sejak awal saya sampaikan tidak punya uang tunai, adanya aset, kalau uang kecil-kecil OK-OK saja, tidak setiap hari mintanya karena bantuan kemanusiaan," tambah Rita.
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaWindy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaWindy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaZR dan LR melakukan pemufakatan jahat karena suap, terkait kasus pembebasan terdakwa penganiayaan Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya