Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rita Widyasari Ngaku Diminta Tak Seret Nama Azis Syamsuddin

Rita Widyasari Ngaku Diminta Tak Seret Nama Azis Syamsuddin Bupati Kukar Rita Widyasari. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta orang suruhan Azis Syamsuddin untuk tidak membawa-bawa nama mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut dalam penyidikan KPK.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.

"Melalui temannya (Azis Syamsuddin), temannya datang (ke Lapas Tangerang), namanya Kris seperti yang di BAP," ungkap Rita.

Menurut Rita, angka yang dimaksud adalah uang. "Tetapi saya tidak mau (menuruti)," ungkap Rita.

"Saya bacakan keterangan saudara 'Saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara', benar begitu?" tanya jaksa.

"Iya, saya tidak punya uang Pak" jawab Rita.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Robin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

"Disampaikan anggaplah kalau itu saya akui itu legal karena saya masih ada 'lawyer fee'," ungkap Rita.

"Apakah disampaikan Pak Azis 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda, benar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rita.

"Lalu saudara menanyakan: 'Berapa Bang dan itu uang dari Abang? Pak Azis menyampaikan sekitar Rp8 miliar. Itu uang dolar dari saya', pernah memberikan keterangan itu?" tanya jaksa.

"Saya cuma mengatakan Rp8 miliar, wah mau pingsan saya dengar Rp8 miliar," ungkap Rita mengekspresikan kekagetannya.

Namun Rita menyebut ia tidak tahu apakah benar Robin menerima uang Rp8 miliar dari Azis.

"Saya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura karena sejak awal saya sampaikan tidak punya uang tunai, adanya aset, kalau uang kecil-kecil OK-OK saja, tidak setiap hari mintanya karena bantuan kemanusiaan," tambah Rita.

Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan

Windy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Ibunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur

Pihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Suap Ronald Tannur, Zarof Pensiunan MA Tersangka Harta Rp1 Triliun
VIDEO: Kejagung Bongkar Suap Ronald Tannur, Zarof Pensiunan MA Tersangka Harta Rp1 Triliun

ZR dan LR melakukan pemufakatan jahat karena suap, terkait kasus pembebasan terdakwa penganiayaan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya