Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar
Merdeka.com - Bupati non aktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam analisa yuridis majelis hakim yang diketuai oleh Sugiyanto Rita bersama-sama dengan Khairuddin dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar.
Nilai penerimaan gratifikasi Rita berkurang dari analisa yuridis jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam tuntutan jaksa, politisi Golkar itu menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar.
Dalam analisa yuridis majelis menyebutkan penerimaan gratifikasi diterima Rita sejak Juni 2010 sampai Agustus 2017 dari pengerjaan sejumlah proyek dari berbagai kantor dinas Provinsi Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa modus korupsi Siska Wati? Terdakwa Siska Wati terbukti terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.
-
Bagaimana Siska Wati melakukan korupsi? Pemotongan insentif dilakukan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo.
Disebutkan Rita menerima gratifikasi dengan rincian sebagai berikut
Rp 2,5 miliar secara bertahap terkait penerbitan SKKL melalui stafnya bernama Suroto dan Ibrahim.
Di tahun 2014 menerima Rp 145 juta dari sembilan perusahaan
Di tahun 2015 menerima Rp 1,2 miliar dari 48 perusahaan
Di tahun 2016 menerima Rp 670 juta dari 53 perusahaan
Di tahun 2017 menerima Rp 295 juta dari 26 perusahaan
Rita juga dinilai menerima Rp 220 juta pada tahun 2014-2017 dari 27 pemohon analisis dampak lingkungan.
"Uang diterima melalui staf atau orang kepercayaan terdakwa I (Rita Widyasari) yaitu Suroto dan Ibrahim," ujar Hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Lebih lanjut Rita juga menerima grarifikasi Rp 49.548.440 dari kontraktor bernama Ihsan Suaidi atas pengerjaan sejumlah proyek seperti RSUD Parikesit, SMAN 3 Tenggarong. Pada 13 Agustus 2010 menerima Rp 150 juta
18 Agustus 2010 Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar
18 Januari 2011 Rp 1,5 miliar dan Rp 1,5 miliar
27 Januari 2011 Rp 1 miliar
27 Februari 2011 Rp 2,5 miliar
25 Desember 2011 Rp 2,3 miliar
Di tahun yang sama yakni 2011 Rita kembali menerima gratifikasi Rp 9 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 350 juta
20 April 2012 menerima Rp 600 juta
6 Juni 2012 menerima Rp 500 juta
29 Agustus 2012 menerima Rp 1 miliar
5 Desember 2012 menerima Rp 500 juta dan Rp 500 juta
6 Desember 2012 menerima Rp 1 miliar
17 Desember 2012 Rp 1 miliar, Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar
Selain rincian gratifikasi dari sejumlah kontraktor, gratifikasi yang diperoleh Rita bersama-sama dengan Khairuddin berasal dari fee pada tiap proyeknya sebesar 6 persen dengan rincian sebagai berikut;
Rp 3,8 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dari rekanan proyek pada dinas perkebunan dan kehutanan
Rp 12,4 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas cipta karya dan tata ruang
Rp 1.1 miliar dari rekanan proyek pembangunan RSUD
RP 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013
Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan proyek pada dinas komunikasi dan informasi
Rp 181 juta pada tahun 2017 dari rekanan proyek pada dinas perindusrian dan perdagangan
Rp 5,5 miliar secara bertahap sejak 2013-2015 dari rekanan proyek dinas kesehatan
Rp 36,3 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas pendidikan
"Dari unsur diatas terdakwa I Rita Widyasari bersama-sama dengan terdakwa II Khairuddin menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 telah terpenuhi," ucap Sugiyanto.
Keduanya pun dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca Selengkapnya