Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar

Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar Rita Widyasari Saat Jalani Sidang Lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bupati non aktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam analisa yuridis majelis hakim yang diketuai oleh Sugiyanto Rita bersama-sama dengan Khairuddin dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar.

Nilai penerimaan gratifikasi Rita berkurang dari analisa yuridis jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam tuntutan jaksa, politisi Golkar itu menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar.

Dalam analisa yuridis majelis menyebutkan penerimaan gratifikasi diterima Rita sejak Juni 2010 sampai Agustus 2017 dari pengerjaan sejumlah proyek dari berbagai kantor dinas Provinsi Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Orang lain juga bertanya?

Disebutkan Rita menerima gratifikasi dengan rincian sebagai berikut

Rp 2,5 miliar secara bertahap terkait penerbitan SKKL melalui stafnya bernama Suroto dan Ibrahim.

Di tahun 2014 menerima Rp 145 juta dari sembilan perusahaan

Di tahun 2015 menerima Rp 1,2 miliar dari 48 perusahaan

Di tahun 2016 menerima Rp 670 juta dari 53 perusahaan

Di tahun 2017 menerima Rp 295 juta dari 26 perusahaan

Rita juga dinilai menerima Rp 220 juta pada tahun 2014-2017 dari 27 pemohon analisis dampak lingkungan.

"Uang diterima melalui staf atau orang kepercayaan terdakwa I (Rita Widyasari) yaitu Suroto dan Ibrahim," ujar Hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Lebih lanjut Rita juga menerima grarifikasi Rp 49.548.440 dari kontraktor bernama Ihsan Suaidi atas pengerjaan sejumlah proyek seperti RSUD Parikesit, SMAN 3 Tenggarong. Pada 13 Agustus 2010 menerima Rp 150 juta

18 Agustus 2010 Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar

18 Januari 2011 Rp 1,5 miliar dan Rp 1,5 miliar

27 Januari 2011 Rp 1 miliar

27 Februari 2011 Rp 2,5 miliar

25 Desember 2011 Rp 2,3 miliar

Di tahun yang sama yakni 2011 Rita kembali menerima gratifikasi Rp 9 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 350 juta

20 April 2012 menerima Rp 600 juta

6 Juni 2012 menerima Rp 500 juta

29 Agustus 2012 menerima Rp 1 miliar

5 Desember 2012 menerima Rp 500 juta dan Rp 500 juta

6 Desember 2012 menerima Rp 1 miliar

17 Desember 2012 Rp 1 miliar, Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar

Selain rincian gratifikasi dari sejumlah kontraktor, gratifikasi yang diperoleh Rita bersama-sama dengan Khairuddin berasal dari fee pada tiap proyeknya sebesar 6 persen dengan rincian sebagai berikut;

Rp 3,8 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dari rekanan proyek pada dinas perkebunan dan kehutanan

Rp 12,4 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas cipta karya dan tata ruang

Rp 1.1 miliar dari rekanan proyek pembangunan RSUD

RP 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013

Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan proyek pada dinas komunikasi dan informasi

Rp 181 juta pada tahun 2017 dari rekanan proyek pada dinas perindusrian dan perdagangan

Rp 5,5 miliar secara bertahap sejak 2013-2015 dari rekanan proyek dinas kesehatan

Rp 36,3 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas pendidikan

"Dari unsur diatas terdakwa I Rita Widyasari bersama-sama dengan terdakwa II Khairuddin menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 telah terpenuhi," ucap Sugiyanto.

Keduanya pun dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex

Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar

KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya