Rizal Abdullah bakal beber peran Alex Noerdin di korupsi wisma atlet
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah Sumatera Selatan 2010-2011, Rizal Abdullah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal yang diperiksa hampir tiga jam mengaku berkas perkaranya sudah dirampungkan dan masuk ke tahap penuntutan alias P21.
"Iya sudah (P21)," kata Rizal usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).
Rizal mengatakan dalam persidangan, dirinya akan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut. Termasuk, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang disebut-sebut menerima dana fee 2,5 persen dari proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.
-
Siapa yang memberikan bonus kepada atlet? Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan bonus total sebesar Rp6 miliar kepada tiga atlet yang berprestasi di Olimpiade Paris 2024.
-
Kenapa atlet menerima bonus? Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan bonus total sebesar Rp6 miliar kepada tiga atlet yang berprestasi di Olimpiade Paris 2024.
-
Apa yang diminta DPRD DKI Jakarta terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara DPRD DKI meminta izin penggunaan Wisma Atlet? Inggard mengatakan, Pemprov DKI seharusnya meminta pemerintah pusat agar memberikan izin menggunakan Wisma Atlet.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
"Itu (dana fee 2,5 persen untuk Alex Noerdin), nanti di sidang saja," jelasnya.
Diduga kuat, lembaga antirasuah mengendus adanya peran Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. Sebab, pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar ini dilakukan setelah adanya pernyataan Rizal Abdullah yang membenarkan adanya janji 'fee' sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk Alex.
"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin)," kata Rizal melalui kuasa hukumnya Arief Ramdhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/3).
Kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet, Palembang, dengan tersangka M Nazaruddin. Saat itu, Nazar meraup untung banyak dari proyek wisma atlet di mana bekas bendahara umum Partai Demokrat itu memilih PT DGI sebagai pemenang tender proyek.
Rizal sendiri telah ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. KPK melakukan penahanan setelah hampir delapan jam melakukan pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelum menjebloskan Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah, El Indris serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam pun ikut merasakan jeruji besi.
Selain itu, munculnya nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sendiri lantaran sering disebut-sebut dalam fakta persidangan. Mereka disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Alex pun dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Pada beberapa kesempatan, Alex membantah hal tersebut.
Namun, pihak KPK sendiri telah berjanji mendalami dugaan keterlibatan Alex. Kendati demikian, hingga saat ini Alex yang tercatat telah bolak-balik diperiksa KPK masih belum dinyatakan ikut terlibat.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta diduga menyewa rumah yang dijadikan safe house Firli.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait setoran uang dari perangkat daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaUang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Baca SelengkapnyaNilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK itu memang menyewa rumah di Kertanegara hanya sebagai tempat beristirahat sejak tahun 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaAlex turut berkecimpung di dunia badminton Indonesia. Dirinya menduduki jabatan di PP PBSI sebagai Ketua Harian periode 2020-2024.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca Selengkapnya