Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizal Ramli akan beberkan seluk beluk BLBI ke KPK

Rizal Ramli akan beberkan seluk beluk BLBI ke KPK Menko Maritim dan Ahok rapat reklamasi pantai Jakarta. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan membeberkan seluk beluk pemberian Surat Keterangan Lunas bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) yang saat ini kembali diusut KPK.

"Hari ini, saya datang ke KPK memenuhi panggilan untuk didengar keterangan dan pandangan saya terhadap kebijakan SKL BLBI," ujar Rizal melalui siaran pers yang diterima merdeka,com, Selasa (2/5).

Panggilan ini bukan yang pertama. Pada 22 Desember 2014, Rizal juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan tentang SKL BLBI. Dia menduga, kali ini KPK ingin lebih mendalami proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL BLBI. Sebab, kebanyakan hanya memahami persoalan pidana tapi kurang memahami proses lahirnya kebijakan itu. Sebab, jika landasan hukum dan filosofi dalam pengambilan kebijakan salah, bisa berdampak luas dan menimbulkan berbagai skandal korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal, yang biasa saya sebut sebagai crime policy, kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk," jelasnya.

Rizal mengaku pernah memberikan penjelasan soal kebijakan berujung pada kasus korupsi ke mantan Jaksa Agung Baharudin Lopa sebagai bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung. Hal yang juga pernah disampaikan kepada Komisioner KPK era Bibit S Riyanto saat Rizal diminta menjelaskan lika-liku lahirnya kebijakan Bailout Bank Century pada 2009.

"Saat itu, Pak Bibit meminta saya hadir di KPK guna menjelaskan ihwal bailout Bank Century secara tertutup. Pak Bibit ketika itu ditemani pengacara KPK, Ahmad Rifai. Saya berharap, keterangan saya kepada penyidik KPK hari ini bermanfaat dan bisa dipakai sebagai referensi dalam mengungkap tuntas kasus BLBI," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Rakernis Fungsi Reskrim Polda Jabar Bahas Pemilu dan Ekonomi Nasional
Rakernis Fungsi Reskrim Polda Jabar Bahas Pemilu dan Ekonomi Nasional

Rakernis tahun ini tema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan

Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi I DPR Ingatkan BIN Tak Jadi 'Corong' Kemenangan Partai saat Pilkada Serentak
VIDEO: Komisi I DPR Ingatkan BIN Tak Jadi 'Corong' Kemenangan Partai saat Pilkada Serentak

Dalam rapat, Komisi I DPR mengingatkan BIN agar menjadi koordinator dari seluruh aparat intelijen

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Syahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca Selengkapnya