Rizal Ramli sebut bailout Century bukan kebijakan tapi kejahatan
Merdeka.com - Mantan Menko Perekonomian era Gus Dur, Rizal Ramli menilai kebijakan bailout Bank Century adalah sebuah kesalahan besar. Dia menyebut Boediono yang menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu melakukan kejahatan.
"Itu kejahatan kok bukan kebijakan, itu diskresi kejahatan," kata Rizal Ramli saat jumpa pers di Jalan Bangka Raya IX, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (23/4).
Rizal Ramli menegaskan, dari awal sebenarnya kasus Century sudah dapat diatasi. Yang terpenting adalah membayar dana pihak ketiga alias nasabah. Namun anehnya dana tersebut membengkak hingga Rp 6,7 triliun.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana BRI menanggapi kasus penipuan ini? BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.
-
Mengapa riba merupakan dosa besar? Dalam hal ini, riba termasuk jenis dosa besar yang mengakibatkan azab pedih.
-
Bagaimana Ali melunasi utang ratusan juta nya? Usaha yang ditekuninya sejak tahun 2017 itu berfokus pada penjualan atau distribusi plafon PVC serta atap di Kediri. Usaha yang dia geluti bahkan berhasil melunasi utang pribadinya yang mencapai ratusan juta.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
BRI mengambil langkah hukum karena apa? 'BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihakpihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,' ujar Hendy.
"Di dalam kasus Century kurang dari 2 triliun. Hal itu jika dibayar maka selesailah urusan. Tidak ada gejolak atau efek lainnya. Akan tetapi, ini aneh di mana dana pihak ketiga kurang dari 2 triliun, di bailout 6,7 triliun. Hampir mencapai tiga kali lebih. Hal tersebut jelas kejahatan," bebernya.
Rizal mempertanyakan KPK yang belum bergerak menjadikan Boediono tersangka. Seharusnya KPK segera menangkap pelaku yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
"Dalam menyelamatkan bank, di seluruh dunia hanya satu hari dengan mentransfer dana pihak ketiga, maka urusan selesai. Dalam kasus Century, dana diecel-ecel (cicil) sampai 8 bulan. Maka jelas itu bukanlah penyelamatan Bank tetapi penyelamatan urusan lain. Kalau penyelamatan bank maka hanya satu saja. Akan tetapi, hal itu KPK juga tidak menangkap," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya