Rizieq Bandingkan Acara Nikahan dengan Kerumunan Jokowi di Maumere & KLB Demokrat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi terdakwa Rizieq Syihab. Dalam perkara ini, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat pasal penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat saat ketibaannya di Indonesia dari Arab Saudi, beberapa waktu lalu.
Dalam eksepsinya (nota keberatan), Rizieq membandingkan kerumunan di Petamburan dengan sejumlah massa di Maumere yang menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta keramaian saat KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari dua kerumunan itu, kata Rizieq, tidak ada tindak lanjut proses hukum seperti yang dialaminya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
"Perlu diingat bahwa perkara ini bermula dari adanya kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pernikahan putri HABIB RIZIEQ SYIHAB dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun Penuntut Umum dengan agresif dan nafsu mendakwa HABIB RIZIEQ SYIHAB dengan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," demikian isi eksepsi yang diterima merdeka.com dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
"Sementara ketidakadilan penanganan pelanggaran protokol kesehatan kerap ditemukan di lapangan. Kejadian paling anyar adalah Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan Sumatera Utara. Aparat penegak hukum seperti tak sudi dan tak berdaya untuk membubarkan acara yang secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan."
Lebih dari itu, Rizieq menegaskan pihaknya bertanggung jawab dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan dengan membayar denda Rp 50 juta ke Pemprov DKI sebagaimana aturan tentang PSBB.
"Semua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan rezim zalim, dungu, pandir dan pemujanya, tak pernah diproses. Ada saja alibi untuk menolaknya. Terlalu banyak kesewenang-wenangan rezim ini terhadap rakyat," demikian isi eksepsi.
"Terhadap rezim zalim, dungu dan pandir selalu dicari-cari pembenaran untuk meloloskan dari hukum, sementara terhadap Habib Rizieq Syihab selalu dicari-cari kesalahan untuk dihukum."
PN Jaktim sendiri membatasi jumlah kuasa hukum yang hadir dalam ruang persidangan.
Kuasa hukum Rizieq yang ikut persidangan antara lain, Aziz Yanuar, Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas, Annur Qumar, Kamil Pasha, Akhmad Kholid, Achmad Ardiansyah, Julianto, Sutejo Saptojalu dan Dwi Heriadi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nana keluar dari pintu Istana Negara pukul 09.20 WIB, usai bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDiketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).
Baca SelengkapnyaViral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat demo di DPR, Joko Anwar juga ikut berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Baca SelengkapnyaDemi menjaga para tamu undangan agar tidak basah, mereka menyediakan gerobak.
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaViral dua ruas jalan besar di kepulauan Riau ditutup untuk lokasi hajatan anak anggota DPRD.
Baca Selengkapnya