Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi Hari Ini

Rizieq Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi Hari Ini Rizieq Syihab Pakai Attribut Palestina. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perkara hasil swab test Covid-19 Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Kamis (3/6).

Adapun nantinya jaksa akan membacakan tuntutannya kepada tiga terdakwa yakni Rizieq Syihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223.

"Kamis pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, Rizieq sendiri sudah menuntaskan rentetan agenda persidangan yang sudah dimulai sejak 16 Maret 2021. Lalu hingga terakhir pada Kamis (27/5) pekan lalu, dengan agenda Rizieq bersama Hanif Alatas dan Andi Tatat telah selesai jalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota.

Sementara sebagaimana dakwaan penuntut umum, Rizieq bersama dua terdakwa lainnya telah didakwa turut melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.

Berawal pada saat Rizieq dirawat karena reaktif Covid-19, tak lama setelah dirinya datang ke Indonesia pada 10 November lalu. Rizieq yang saat itu merasa tak enak badan dan terkonfirmasi reaktif Covid-19 lalu disarankan jalani perawatan oleh tim MER-C yang kemudian di pilih lah RS Ummi, Kota Bogor.

Hingga pada akhirnya, Rizieq Syihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara lain terdakwa Rizieq Syihab telah dijatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara pada perkara nomor 221 kasus kerumunan di Petamburan. Dan perkara nomor 226 dihukum denda Rp20 juta atas kasus kerumunan di Megamendung.

Adapun untuk terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi pada perkara nomor 222 telah divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini

"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Emosi Ibunda Imam Masykur Bertemu Paspampres Bunuh Anaknya: Kalian Lebih Kejam dari PKI
Emosi Ibunda Imam Masykur Bertemu Paspampres Bunuh Anaknya: Kalian Lebih Kejam dari PKI

Emosional ibunda Imam Masykur ketika menatap langsung ketiga tersangka, yang membunuh anaknya

Baca Selengkapnya