Rizieq instruksikan laporkan pejabat & pimpinan parpol penoda agama
Merdeka.com - Usai diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab langsung berorasi di depan ribuan pengikutnya di depan halaman Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1). Rizieq menginstruksikan pengikutnya untuk melaporkan para pelaku penistaan agama Islam kepada kepolisian di daerah masing-masing.
Rizieq mengatakan, tidak peduli apakah pejabat atau pimpinan partai, harus dilaporkan jika memang dinilai menghina Islam.
"Untuk itu saya minta umat Islam yang datang dari berbagai daerah masing-masing. Anda nanti pulang ke daerah masing-masing, laporkan ke Polda masing-masing siapapun pejabat atau pimpinan partai yang menghina agama Islam, menodai agama, kita laporkan ramai-ramai dan wajib untuk diproses," ujarnya saat berada di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Dia menegaskan, para penoda agama harus diproses secara hukum dan tak pandang bulu. Bahkan, kata dia, harus diproses hingga meja hijau.
"Semua penistaan agama Islam akan kita proses secara hukum. Tidak peduli apa dia pejabat atau dia pimpinan partai politik. Siapapun yang menghina Islam akan kita proses secara hukum. Seret ke pengadilan, kita tegakkan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," kata dia.
Dia berharap penegak hukum di Indonesia bisa lebih adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Kita lihat bagaimana tegaknya keadilan di Republik ini. Jangan hanya laporan habib ulama diproses sementara laporan kepada pejabat tidak diproses," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab hadir dalam acara Reuni Alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta dukungan semua pihak apabila nantinya Prabowo menyetujui permintaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaNamun, Rizieq Shihab mendorong untuk tetap mengkritisi pemerintahan saat ini. Menurutnya, mendukung pemerintah tak mesti dengan menjilat.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaRizieq berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengusut semua pihak yang telah merusak negara selama 10 tahun ke belakang ini.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaYaqut terancam sanksi dari PKB, namun dia menegaskan tidak akan mengubah pernyataannya.
Baca Selengkapnya