Rizieq: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Diperlakukan Seperti Teroris
Merdeka.com - Terdakwa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Syihab membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang beragendakan pembacaab pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Dalam kasus ini, Rizieq menyampaikan keberatannya selaku tersangka kasus pelaranggaran protokol kesehatan yang diperlakukan seperti tahanan teroris. Hal itu bermula pada Rabu 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.
"Akhirnya pada Sabtu 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," kata Rizieq saat bacakan pledoi di PN Jakarta Timur.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
-
Kapan acara pengajian Rizky Febian digelar? Pada Rabu (8/5), penyanyi yang akrab disapa Iky itu mengadakan acara pengajian di rumah Sule yang berada di Tambun, Bekasi.
-
Siapa yang menikah di hajatan? Pemilik rumah itu adalah Bapak Sunar, saat itu dia sedang menikahkan putranya bernama Mas Irfan dengan jodohnya dari desa sebelah.
-
Kapan hajatan itu berlangsung? Acara hajatan mantu itu digelar sederhana saja dan berlangsung selama sehari dari pagi hingga malam.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Usai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq merasa selama penahanan sementara terlalu berlebihan untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selama ditahan satu bulan pertama, kata Rizieq, dirinya turut diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.
"Termasuk tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk tim dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan," ujar Rizieq.
Bahkan, lanjut Rizieq, petugas pun dilarang menyapa dirinya, kecuali saat salat Jumat saja saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jumat bersama tahanan lain. Sehingga dia merasa kalau perlakuan selama menjalani tahanan sementara seperti tersangka teroris.
"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," ujarnya.
Rizieq menyakini kasus yang dihadapi olehnya saat ini bukanlah sekedar persoalaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ada motif balas dendam atas gerakannya pada saat kasus-kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahja Purnama.
"Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembuhunan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017," tegasnya.
"Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelejen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," lanjutnya.
Tuntutan JPU Kasus Kerumunan Rizieq
Untuk saat ini sidang telah dimulai dengan Terdakwa Rizieq yang memulai membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara kerumunan pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa
Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaSeorang caleg dan beberapa orang lainnya menyalakan petasan di lingkungan masjid hingga membongkar jalan warga viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang terjadi pada Kamis malam itu, sebelumnya tak pernah terjadi.
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca Selengkapnya