Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Diperlakukan Seperti Teroris

Rizieq: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Diperlakukan Seperti Teroris Rizieq Syihab dengarkan kesaksian Bima Arya. ©Istimewa

Merdeka.com - Terdakwa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Syihab membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang beragendakan pembacaab pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Dalam kasus ini, Rizieq menyampaikan keberatannya selaku tersangka kasus pelaranggaran protokol kesehatan yang diperlakukan seperti tahanan teroris. Hal itu bermula pada Rabu 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.

"Akhirnya pada Sabtu 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," kata Rizieq saat bacakan pledoi di PN Jakarta Timur.

Usai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq merasa selama penahanan sementara terlalu berlebihan untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selama ditahan satu bulan pertama, kata Rizieq, dirinya turut diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.

"Termasuk tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk tim dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan," ujar Rizieq.

Bahkan, lanjut Rizieq, petugas pun dilarang menyapa dirinya, kecuali saat salat Jumat saja saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jumat bersama tahanan lain. Sehingga dia merasa kalau perlakuan selama menjalani tahanan sementara seperti tersangka teroris.

"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," ujarnya.

Rizieq menyakini kasus yang dihadapi olehnya saat ini bukanlah sekedar persoalaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ada motif balas dendam atas gerakannya pada saat kasus-kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahja Purnama.

"Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembuhunan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017," tegasnya.

"Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelejen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," lanjutnya.

Tuntutan JPU Kasus Kerumunan Rizieq

Untuk saat ini sidang telah dimulai dengan Terdakwa Rizieq yang memulai membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara kerumunan pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa

Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Singgung Jokowi hingga Fufufafa dan 10 Tahun Indonesia Dirusak, Hukum Ditabrak
Rizieq Shihab Singgung Jokowi hingga Fufufafa dan 10 Tahun Indonesia Dirusak, Hukum Ditabrak

Rizieq berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengusut semua pihak yang telah merusak negara selama 10 tahun ke belakang ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini

"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.

Baca Selengkapnya
Viral Caleg di Subang Nyalakan Petasan dan Bongkar Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu
Viral Caleg di Subang Nyalakan Petasan dan Bongkar Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu

Seorang caleg dan beberapa orang lainnya menyalakan petasan di lingkungan masjid hingga membongkar jalan warga viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Meledak Rizieq Shihab Desak Prabowo Seret Jokowi & Fufufafa ke Pengadilan
VIDEO: Emosi Meledak Rizieq Shihab Desak Prabowo Seret Jokowi & Fufufafa ke Pengadilan

Rizieq Shihab hadir dalam acara Reuni Alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Sebelum Ricuh, Ustaz Syafiq Pernah 5 Kali Isi Pengajian di Masjid Assalam Purimas
Sebelum Ricuh, Ustaz Syafiq Pernah 5 Kali Isi Pengajian di Masjid Assalam Purimas

Kericuhan yang terjadi pada Kamis malam itu, sebelumnya tak pernah terjadi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kericuhan Munaslub di Menara Kadin, Berujung Baku Hantam hingga Lempar Kaleng Minuman
Kronologi Kericuhan Munaslub di Menara Kadin, Berujung Baku Hantam hingga Lempar Kaleng Minuman

Munaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

PAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.

Baca Selengkapnya