Rizieq ke Eks Kapolres Jakpus: Apakah Ada Klaster Covid-19 Maulid Petamburan?
Merdeka.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab pertanyakan munculnya klaster Covid-19 Petamburan dampak kerumunan acara Maulid Nabi. Hal itu ia konfirmasi kepada Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4).
Rizieq menyebut, Heru berserta jajaran yang tergabung dalam tiga pilar turut melakukan tracing dengan test rapid usai acara tersebut.
"Dari sekitar 400 sampai 500 orang yang kita test rapid ada yang reaktif pada saat itu kalau enggak salah 5 orang," kata Heru.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang hadir di pengajian Rizky Febian? Keluarga besar Rizky Febian hadir dalam momen tersebut. Mereka terlihat serasi mengenakan seragam.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Rizky Febian? Di acara tersebut, kehadiran Santyka Fauziah, kekasih Sule, menjadi sorotan.
"Dari 500 hanya, 5 orang? Ini warga Petamburan semua?" tanya Rizieq.
"Warga Petamburan reaktif," timpalnya.
Namun demikian, ketika Rizieq kembali bertanya apakah yang lima orang dinyatakan reaktif tersebut turut hadir di acara maulid nabi. Heru mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
Karena Heru menjawab tidak tahu, lantas Rizieq kembali menanyakan kepada saksi adakah hasil kajian resmi yang menyatakan dampak acara Maulid Nabi yang digelar di Petamburan turut menjadikan klaster penyebaran Covid-19.
"Bukan pendapat tapi data ada klaster baru yang namanya klaster petamburan? Atau ada yang namanya klaster Habib Rizieq Syihab? Apakah ada klaster baru Maulid Petamburan?" tanya Rizieq.
"Tidak ada," singkat Heru.
"Jadi di sini penting sekali untuk saya sampaikan, karena saya ingin membuktikan kalau pun di sana terjadi pelanggaran tidak sengaja tapi tidak mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat," timpalnya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.
Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT 02, RW 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), dan Mawardi (ASN Kemenag RI).
Para saksi ini diperiksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalani sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca Selengkapnya