Rizieq Kesal Sedang Tanya Saksi Dipotong Jaksa: Ini Menyangkut Nasib Saya!
Merdeka.com - Terdakwa Habib Rizieq Syihab membentak jaksa penuntut umum (JPU) yang memotong ketika dirinya bertanya kepada saksi Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara terkait denda yang dijatuhkan kepada dirinya, karena melanggar protokol kesehatan.
Hal itu bermula ketika Rizieq mencecar Bayu pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Rizieq kembali meminta penegasan kepada Bayu bahwa dirinya sudah dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI selaku Satgas Covid Daerah.
Namun demikian, karena merasa kalau pertanyaan Rizieq terkesan diulang-ulang jaksa pun meminta majelis hakim menyetop argumentasi terdakwa yang disambut dengan bentakan dari Rizieq.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Muzdalifah merespon kritikan? Muzdalifah kemudian merespons dengan mengunggah video TikTok di akun jualannya yang telah diikuti oleh banyak orang.
-
Siapa yang bertanya soal ketegasan Mahfud? Guru sekolah inklusi tersebut bertanya kepada Mahfud apakah akan mempertahankan idealisme dan ketegasannya dalam memimpin saat menjabat wapres.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
"Majelis yang mulia mohon pertanyaan itu jangan diulangi," kata jaksa saat sidang Senin (12/4).
"Saya minta jangan dipotong. Saya sedang menegaskan jangan dipotong," kata Rizieq.
Rizieq pun sampai menaikkan tensi suaranya akibat pemotongan yang dilakukan jaksa. Dia terlihat kesal atas tindakan jaksa tersebut yang dinilai dapat merugikannya.
"Kenapa? Karena anda tersinggung? Karena anda menyeret pelanggaran prokes ke pidana? Kalau anda tidak tersinggung anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan anda yang dipenjara. Saya yang dipenjara. Saya sudah 4 bulan dipenjara," tegas Rizieq.
Atas hal itu, hakim ketua Suparman Nyompa pun meminta Rizieq maupun jaksa menyudahi perdebatan dan kembali melanjutkan persidangan.
"Kita hormatilah. Sudah pindah lagi pertanyaannya," imbau Suparman.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.
Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Walikota Jakpus 25Nov2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung menanyakan kembali ke jaksa terkait kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca Selengkapnya