Rizieq Klaim Tak Pernah Diberi Tahu Dokter Kalau Positif Covid
Merdeka.com - Habib Rizieq Syihab mengungkap dirinya sejak menjalani rapid test test antigen hingga dirujuk untuk jalani perawatan di RS UMMI tidak pernah diberitahu kalau dirinya positif terpapar Covid-19. Baru tanggal 30 November 2020 dia diberitahu kalau terpapar Covid-19.
Hal itu berawal, kata Rizieq, bahwa dokter yang menanganinya ketika di RS Ummi yakni dr Nerina Mayakartifa tidak pernah memberitahu kalau dirinya positif terpapar Covid. Rizieq menyebut Nerina hanya menyampaikan tanda-tanda dirinya mengalami gejala mengarah Covid.
"Beliau mengatakan hanya lakukan penanganan. Dokter Nerina ini lima kali datang. Selalu menjelaskan tensinya, datang (menjelaskan) saturnasi tidak normal ada infeksi di paru nah ini semua mengarah kepada Covid," kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4).
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan Rizma viral? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Mengapa Rizma viral? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa yang memberikan tanggapan mengenai PCR? Setelah mendengar pernyataan itu, epidemiolog Dicky Budiman memberikan tanggapan, khususnya mengenai penggunaan tes PCR. Dicky menjelaskan bahwa PCR merupakan metode yang digunakan untuk menggandakan materi genetik, baik DNA maupun RNA, dari sampel agar dapat dianalisis dengan lebih efektif.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama ditemukan? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
Atas hal itu, Rizieq mengklaim bahwa selama dirinya jalani perawatan di RS Ummi tidak pernah diberitahu dokter mana pun termasuk dokter pendamping dirinya, yakni dr Hadiki Habib (dari RSCM, Relawan MER-C) dan dr Tonggo Meaty Fransisca kalau dirinya positif Covid.
"Tetapi pada saat itu belum ada satu dokter pun saya jelaskan di sini termasuk dokter Hadiki. Tidak ada satu dokter pun yang mengatakan kepada saya Covid tidak ada. Tetapi kalau dokter yang mengatakan saya habib hati-hati ini pandemi ini covid habib harus jaga diri harus minum obat itu ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizieq mengaku baru mengetahui kalau dirinya positif terpapar covid pada 30 November 2020. Itu diketahui setelah hasil swab PCR yang dilakukannya pada 27 November 2020 di lab RSCM keluar.
"Tetapi saya tahu positif Covid setelah ada tes swab PCR itu tanggal 30 November ini penting sekali saya sampaikan," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa Rizieq sudah dirawat pada tanggal 23 November 2020 di RS Ummi, Bogor usai dilakukan rapid test antigen denhan hasil reaktif Covid-19.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini tercatat pada perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaUsut punya usut, Rizki mendapat transplantasi ginjal dari ayahnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTemuan ini dilaporkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca Selengkapnya