Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq: Ledakan Massa Penjemput Saya di Bandara Akibat Diumumkan Mahfud MD

Rizieq: Ledakan Massa Penjemput Saya di Bandara Akibat Diumumkan Mahfud MD Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Eks pentolan FPI Rizieq Syihab menyinggung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq heran kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangan dirinya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 tidak diproses hukum.

Padahal, menurut Rizieq, kerumunan tersebut jauh lebih banyak daripada saat acara pernikahan anaknya sekaligus Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Dia mengatakan massa berbondong-bondong ke Bandara Soetta akibat dari pengumunan yang disampaikan oleh Mahfud.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia berdalih kerumunan di bandara itu sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika dibandingkan kerumunan di Petamburan yang diklaim sudah menerapkan prokes tapi tidak sengaja terjadi pelanggaran.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.

Rizieq keberatan bila dirinya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan dan disangkakan dengan pasal hasutan. Sementara, kata dia, Mahfud yang jelas-jelas mengumumkan kepulangannya tidak dituduh sebagai penghasut.

"Berbeda dengan kerumunan di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya," tegas Rizieq.

"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," lanjut Rizieq.

Akibat kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa melanggar 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjemput Jemaah Haji Plus Tendang Petugas Bandara Sultan Hasanuddin, Satu Orang Diamankan
Penjemput Jemaah Haji Plus Tendang Petugas Bandara Sultan Hasanuddin, Satu Orang Diamankan

Keributan terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar saat penjemput jemaah haji plus memukul personel aviation security (Avsec). Pelaku langsun

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Viral Penumpang Batik Air Diturunkan dari Pesawat, Ternyata Penyebabnya Gara-Gara Hal Sepele Ini
Viral Penumpang Batik Air Diturunkan dari Pesawat, Ternyata Penyebabnya Gara-Gara Hal Sepele Ini

Seorang penumpang maskapai Batik Air terpaksa diturunkan dari pesawat.

Baca Selengkapnya
Menko Muhadjir Akui Lebih Sulit Tangani Arus Balik Mudik
Menko Muhadjir Akui Lebih Sulit Tangani Arus Balik Mudik

Mobilitas kendaraan saat arus balik merujuk pada satu titik menuju Jakarta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas

Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Layanan Maskapai di Bandara Soetta Terdampak Gangguan IT Global
Layanan Maskapai di Bandara Soetta Terdampak Gangguan IT Global

Seperti terjadi antrean panjang di pintu 4E, check in conter maskapai Citilink di Terminal 3 Bandara Soetta pada Jumat malam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wanti-wanti DPR Minta Kemenag Waspada Ada Rombongan Liar Masuk Jemaah Haji Indonesia
VIDEO: Wanti-wanti DPR Minta Kemenag Waspada Ada Rombongan Liar Masuk Jemaah Haji Indonesia

Hal itu mengingat adanya keramaian selama ibadah haji yang ditakutkan adanya jemaah tidak terdaftar, namun menikmati fasilitas jemaah sudah terdaftar.

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan, Jemaah Haji Indonesia Bakal Mabit Tanpa Bermalam di Muzdalifah
Hindari Kepadatan, Jemaah Haji Indonesia Bakal Mabit Tanpa Bermalam di Muzdalifah

Mabit atau bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya