Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq mengaku serahkan bukti tambahan kasus Ahok ke Bareskrim

Rizieq mengaku serahkan bukti tambahan kasus Ahok ke Bareskrim Rizieq Sihab diperiksa Bareskrim Polri. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan sebagai ahli agama dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rizieq yang diperiksa sekira tiga jam itu mengaku membawa beberapa bukti penistaan agama dilakukan Ahok.

"Barang bukti sangat lengkap sekali. Di samping buku yang ditulis oleh tim Ahok dalam judul mengubah Indonesia dan beberapa rekaman wawancara maupun pidato Ahok yang menistakan surah Al Maidah Ayat 51, bukan saja di Pulau Seribu," kata Rizieq kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Menurut Rizieq, bukti rekaman yang diserahkan kepada kepolisian bukan hanya rekaman saat Ahok di Pulau Seribu, namun masih ada lagi bukti rekaman mantan Bupati Belitung Timur itu yang juga menghina Alquran.

"Rekaman yang kami serahkan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok bukan hanya di Kepulauan Seribu. Tapi ada beberapa rekaman lain pidato-pidato yang bersangkutan menghinakan Alquran," bebernya.

Rizieq menilai penistaan agama yang dilakukan Ahok secara sistematis dan sudah terencana. Menurut dia, salah satu penistaan agama dilakukan diacara PDIP, wawancara di Balai Kota dan beberapa tempat lain.

"Artinya itu menjadi bukti kuat kalau Ahok menistakan Alquran secara berulang kali. Berarti kalau sudah berulang kali ada unsur kesengajaan. Ini bukti kuat tak terbantahkan," tegasnya.

Rizieq meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penahanan terhadap suami Veronica Tan itu. Dirinya juga memberi contoh para pelaku penistaan agama yang ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kami minta (Ahok) segera ditahan sekali lagi segera ditahan. Tolong catat baik-baik sepanjang sejarah penegakan hukum di indonesia tidak ada satupun tersangka dalam kaitannya dengan pasal 156 A KUHP yabg tidak ditahan. Semua ditahan mulai dari dulu ada kasus Pak Permadi, Arswendo Atmowiloto, Lia Aminudin, Ahmad Musadeq, Yusman Roy semua terkait pasal 156 A KUHP dan semua ditahan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Kini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana "Jangan Cari Sensasi!"

Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya