Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq: Saya Diisolasi di Sel Digembok 24 Jam Tak Boleh Dibesuk dan Ditegur Tahanan

Rizieq: Saya Diisolasi di Sel Digembok 24 Jam Tak Boleh Dibesuk dan Ditegur Tahanan Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Muhammad Rizieq Syihab menyampaikan nota keberatan atas segala dakwaan jaksa penuntut umum. Rizieq mengungkapkan perlakuan diterimanya selama satu bulan ditahan di rutan Bareskrim Polri saat dalam eksepsinya.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, selama ditahan tidak boleh dibesuk siapa pun, termasuk keluarga. Sel yang menjadi lokasi penahanannya juga digembok selama 24 jam. Ketatnya penahanan juga membuat tahanan lain di Rutan tersebut dilarang menegur Rizieq.

"Selama 1 bulan dalam sel penjara saya diisolasi sendirian dalam sel yang 24 jam digembok dan tidak boleh dibesuk keluarga, bahkan tidak boleh ditegur oleh warga tahanan lain yang ada di sel bersebelahan sekali pun," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, atas dakwaan jaksa, mantan pimpinan FPI itu mengatakan telah terjadi fitnah terhadap dirinya dan menantunya dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI yang dianggapdengan sengaja menyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"JPU ingin menguatkan fitnah dan tuduhan kejinya bahwa kami telah melakukan turut serta dalam kejahatan pidana," ujarnya.

Rizieq menegaskan informasi yang disampaikan kepada kerabat merupakan perkembangan kesehatan yang semakin baik diikuti dengan bukti hasil tes laboratorium.

"Karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dakwaan JPU ini dibatalkan demi hukum," tandasnya.

Dalam perkara dugaan kebohongan terkait hasil swab test ini Rizieq dijerat tiga pasal berlapis. Berikut pasal-pasal yang dilanggar Rizieq:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

4. Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1946 tentang wabah penyakit menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Kepala Rumah Sakit Gaza Ditahan di Penjara Israel yang Terkenal Kejam, Jadi Sasaran Penghinaan dan Pelecehan
Kepala Rumah Sakit Gaza Ditahan di Penjara Israel yang Terkenal Kejam, Jadi Sasaran Penghinaan dan Pelecehan

Jumat lalu beredar foto dan video terakhir dari Kepala Rumah Sakit Kamal Adwan Hussam Abu Sufiya sebelum dia ditangkap tentara Israel.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Pria Palestina Diperlakukan Keji Tentara Israel 'Mereka Minta Kami Panggil Anjing Sebagai Tuan'
Kesaksian Pria Palestina Diperlakukan Keji Tentara Israel 'Mereka Minta Kami Panggil Anjing Sebagai Tuan'

Perlakuan keji dialami oleh seorang tahanan asal Palestina oleh tentara Israel. Seperti apa kisahnya?

Baca Selengkapnya
Penampakan Kondisi Warga Palestina di Penjara Israel Terungkap, Diperlakukan Seenaknya dan Dihina
Penampakan Kondisi Warga Palestina di Penjara Israel Terungkap, Diperlakukan Seenaknya dan Dihina

Di lokasi, kondisi para tahanan yang tak lain merupakan warga Palestina begitu miris.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya