Rizieq Syihab Bebas Bersyarat Dijamin Istri
Merdeka.com - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab mengatakan, tak ada campur tangan partai politik maupun kekuasan sebagai pihak pemberi jaminan atas pembebasan bersyaratnya. Rizieq menyebut pihak menjamin pembebasan bersyaratnya adalah keluarga, terkhusus sang istri.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ujar Rizieq saat jumpa pers seperti dikutip dari channel youtube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan bukan," tambahnya.
-
Siapa istri Riza Shahab? Pada tahun 2021 lalu, Riza Shahab menikahi seorang perempuan cantik bernama Fatimah Sonia Alattas.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa istri Ridwan sekarang? Ridwan menikahi Riska Amelia tahun 2019.
-
Siapa yang mendukung Syahnaz terkait isu rumah tangganya? Ya, doakan saja. Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doanya. Terima kasih,“ tutupnya sambil tersenyum.
-
Siapa yang sudah dekat dengan keluarga Rizky Febian? 'Lini sudah sangat akrab dengan adik-adikku, baru-baru ini kami bahkan mengadakan acara bersama Putri dan Rizwan,' ungkapnya.
-
Siapa yang dikabarkan dekat dengan keluarga? Terlepas dari kabar miring tersebut, selama ini Gunawan dikenal sebagai sosok family man yang sangat dekat dengan keluarga.
Rizieq mengucapkan terima kasih atas dukungan istri dan ketujuh putrinya selama menjalani proses hukum hingga akhirnya pembebasan bersyarat berjalan lancar.
"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadlun Binti Fadil, bin Hassan Ibnu habib Al Mufti Usman bin Yahya mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," ucapnya.
Adapun terlihat dalam jumpa pers ini turut hadir Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Muhammad Yusuf Martak, lalu penasihat pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, turut hadir juga tim kuasa hukum Aziz Yanuar beserta advokat lainnya.
"Jadi saya sampaikan di sini beliau-beliau ini luar biasa. Kita hampir seminggu atau dua minggu sekali selalu melakukan rapat rutin. Pertemuan rutin untuk membahas segala sesuatunya bagaimana supaya proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar," ucap dia.
Rizieq Bebas Bersyarat
Rizieq Syihab merampungkan proses hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/ Pid.Sus/ 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rizieq Syihab hari ini bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari 2/3 masa kurungan sejak ditahan pada 12 Desember 2020.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Syihan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7) kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Sekedar informasi Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah yakin dengan niatnya, lanjut Aziz, anaknya Rizieq pun mencarikan pasangan
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaPernikahan Habib Rizieq dengan Mona Hasina dilakukan secara sederhana dengan mengundang beberapa kerabat.
Baca SelengkapnyaIbunda Citra Kirana meminta Ciki untuk jangan meninggalkan suaminya, Rezky Aditya.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani telah memberikan izin kepada putranya, El Rumi, untuk menjalin hubungan dengan Syifa Hadju
Baca SelengkapnyaJeje dan Syahnaz akhirnya buka sura terkait kabar yang ramai belakangan ini. Jeje dan Syahnaz buka suara terkait isu perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaRizky Rizaldi, adik Febby Rastanty sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat, pulang ke Indonesia untuk menghadiri pernikahan kakaknya, Drajad Djumantara.
Baca SelengkapnyaPemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.
Baca Selengkapnya