Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Heran, Kerumunan BTS Meal McDonald's Tak Dipidana

Rizieq Syihab Heran, Kerumunan BTS Meal McDonald's Tak Dipidana Antrean BTS Meal di McDonalds. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Syihab mempertanyakan terkait kerumunan yang terjadi di gerai restoran cepat saji, McDonald's yang berulang kali melanggar protokol kesehatan tetapi tidak diproses hukum pidana.

Hal itu dipertanyakan Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dalam dupliknya atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus hasil tes swab di RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Berawal dari, Rizieq yang menyebut bahwa JPU terkesan ada diskriminasi hukum dengan mengkriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) RS Ummi. Sedangkan, ribuan kasus pelanggaran proyokol kesehatan yang lain selesai hanya dengan dialog maupun mediasi, tanpa diseret ke ranah pidana.

"Begitu pula Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf yang bagimanaka bagi gerai-gerai Mc Donald yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses HUKUM Pidana !?" kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Sedangkan, Rizieq mengatakan dalam kasus yang menyeret dirinya dalam kasus Rumah Sakit Ummi, langsung diseret ke ranah pidana hingga berakhir di ruang pengadilan.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid. Bahkan pemerintah berutang milyaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan," kata Rizieq.

Sebelumnya sempat mencuat terjadinya kerumunan di beberapa gerai McDonald's yang ada di Tanah Air. Kerumunan yang ditimbulkan saat peluncuran promo menu BTS Meal. Setidaknya, di DKI Jakarta, ada 32 gerai McDonald's yang diberi sanksi.

Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai ditutup sementara dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis. Namun dari seluruh gerai tersebut, diketahui tidak ada yang sampai masuk ke dalam proses hukum pidana.

Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6)

Pasalnya, Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sehingga tak ada hukuman pidana.

"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambungnya.

Hal itu karena dia mengganggap kasus yang menjerat dirinya bersama menantu dan Dirut RS Andi Tatat adalah pelanggaran protokol kesehatan, bukanlah sebuah tindak kejahatan sehingga tidak layak dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana tuntutan dari jaksa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal

Satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.

Baca Selengkapnya
Heboh Video Razia Barang Impor Ilegal di ITC Mangga Dua, Mendag Zulkifli Bilang Begini
Heboh Video Razia Barang Impor Ilegal di ITC Mangga Dua, Mendag Zulkifli Bilang Begini

Respons Mendag Zulkifli Hasan terkait video viral razia di ITC Mangga Dua

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Puspom TNI: Mayor Dedi Tak Langgar Pidana Geruduk Polrestabes Medan Minta Kerabat Dibebaskan
Puspom TNI: Mayor Dedi Tak Langgar Pidana Geruduk Polrestabes Medan Minta Kerabat Dibebaskan

Karena tidak ditemukannya unsur pidana, proses sanksi etik Mayor Dedi diserahkan kembali ke Kodam I/Bukit Barisan.

Baca Selengkapnya
Rombongan 15 Orang Makan Enak di Depok Sampai Habis Ratusan Ribu Rupiah, Setelah Kenyang Tinggalkan Restoran Tanpa Bayar
Rombongan 15 Orang Makan Enak di Depok Sampai Habis Ratusan Ribu Rupiah, Setelah Kenyang Tinggalkan Restoran Tanpa Bayar

Harganya yang mencapai ratusan ribu rupiah pun turut diungkap sang pemilik restoran. Buntutnya, rombongan tersebut menuai banyak kecaman dari publik.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Viral Video Pedagang ITC Mangga Dua Kocar-Kacir Ada Razia Tas Impor, Begini Kata Bea Cukai
Viral Video Pedagang ITC Mangga Dua Kocar-Kacir Ada Razia Tas Impor, Begini Kata Bea Cukai

Dinarasikan di video tersebut petugas bea cukai merazia untuk memberantas barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya