Rizieq Syihab Heran, Kerumunan BTS Meal McDonald's Tak Dipidana
Merdeka.com - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Syihab mempertanyakan terkait kerumunan yang terjadi di gerai restoran cepat saji, McDonald's yang berulang kali melanggar protokol kesehatan tetapi tidak diproses hukum pidana.
Hal itu dipertanyakan Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dalam dupliknya atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus hasil tes swab di RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Berawal dari, Rizieq yang menyebut bahwa JPU terkesan ada diskriminasi hukum dengan mengkriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) RS Ummi. Sedangkan, ribuan kasus pelanggaran proyokol kesehatan yang lain selesai hanya dengan dialog maupun mediasi, tanpa diseret ke ranah pidana.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Dimana restoran itu berada? Kisah tersebut diungkap oleh putra dari pemilik Restoran Saung Injuk yang berlokasi di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Depok.
-
Bagaimana pemilik restoran bereaksi? Mengetahui videonya ramai disorot, pemilik restoran yang bernama Railway Tuan Cafe tersebut kembali bereaksi.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diusir pemilik toko? Pemilik toko makanan di Vietnam ini terlihat begitu marah. Ia bahkan mengusir satu keluarga dari tokonya. Pemilik toko ini tidak gentar mengusir paksa keluarga Israel tersebut.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Begitu pula Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf yang bagimanaka bagi gerai-gerai Mc Donald yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses HUKUM Pidana !?" kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Sedangkan, Rizieq mengatakan dalam kasus yang menyeret dirinya dalam kasus Rumah Sakit Ummi, langsung diseret ke ranah pidana hingga berakhir di ruang pengadilan.
"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid. Bahkan pemerintah berutang milyaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan," kata Rizieq.
Sebelumnya sempat mencuat terjadinya kerumunan di beberapa gerai McDonald's yang ada di Tanah Air. Kerumunan yang ditimbulkan saat peluncuran promo menu BTS Meal. Setidaknya, di DKI Jakarta, ada 32 gerai McDonald's yang diberi sanksi.
Dari 32 gerai yang diberikan penindakan, 20 gerai ditutup sementara dan 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis. Namun dari seluruh gerai tersebut, diketahui tidak ada yang sampai masuk ke dalam proses hukum pidana.
Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6)
Pasalnya, Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sehingga tak ada hukuman pidana.
"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambungnya.
Hal itu karena dia mengganggap kasus yang menjerat dirinya bersama menantu dan Dirut RS Andi Tatat adalah pelanggaran protokol kesehatan, bukanlah sebuah tindak kejahatan sehingga tidak layak dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana tuntutan dari jaksa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.
Baca SelengkapnyaRespons Mendag Zulkifli Hasan terkait video viral razia di ITC Mangga Dua
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaKarena tidak ditemukannya unsur pidana, proses sanksi etik Mayor Dedi diserahkan kembali ke Kodam I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaHarganya yang mencapai ratusan ribu rupiah pun turut diungkap sang pemilik restoran. Buntutnya, rombongan tersebut menuai banyak kecaman dari publik.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaDinarasikan di video tersebut petugas bea cukai merazia untuk memberantas barang impor ilegal.
Baca Selengkapnya