Rizieq Syihab Jengkel Selalu Disebut Berbohong oleh JPU
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab merasa jengkel terhadap kengototan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuduh dirinya melakukan penyebaran berita bohong atas status Covid-19 ketika menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
"Bahwa JPU tetap ngotot dan kekeh serta keras kepala bahwa saya ke RS UMMI hanya karena Hasil Pemeriksaan Rapid Testnya Reaktif, bukan untuk General Medical Check Up, dengan alasan karena usai Rapid Test langsung disarankan ke RS oleh Dr Hadiki. Dan lagi-lagi JPU menuduh saya berbohong ke RS UMMI untuk General Medical Check Up," kata Rizieq saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Padahal, kata Rizieq dirinya sudah berulangkali menjelaskan jika perawatan dirinya di RS Ummi untuk melakukan general medical check up. Bukan hanya sekedar melakukan pemeriksaan terkait hasil rapid tes antigen yang dinyatakan reaktif.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana etika saat menyindir? Pilih waktu dan tempat yang tepat untuk menyindir. Jangan menyindir di depan umum atau di media sosial, karena bisa membuat orang yang disindir merasa malu dan tersinggung.
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang dinilai kurang sopan saat berdebat? Salah satu yang masih menjadi topik perbincangan adalah sikap calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai kurang sopan dalam debat.
-
Bagaimana Muzdalifah merespon kritikan? Muzdalifah kemudian merespons dengan mengunggah video TikTok di akun jualannya yang telah diikuti oleh banyak orang.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Padahal sudah dijelaskan berulang-kali oleh saya mau pun para saksi dari RS UMMI dan Tim Mer-C di depan persidangan bahwa saya ke RS UMMI untuk General Medical Check Up, sekaligus menindak-lanjuti Hasil Rapid Tes Antigen yang reaktif, agar dari hasil General Medical Check Up bisa diketahui kondisi saya secara komprehensif, tidak hanya sebatas menindak-lanjuti Hasil Rapid Tes Antigen saja," ujarnya.
Sehingga, Rizieq mengaku saat di RS Ummi dirinya menjalani beragam pemeriksaan seperti darah di laboratorium, Radiologi, City Scan Thorax, serta Elektrokardiogram (EKG). Guna mendapatkan informasi lengkap kondisi tubuhnya.
"Jadi, pemeriksaan saya di RS UMMI tidak semata-mata hanya untuk memastikan ada Covid atau tidak, tapi juga untuk menelusuri kemungkinan adanya penyakit lain seperti : Diabetes Melitus atau Tekanan Darah Tinggi atau Cholesterol yang tidak stabil atau Kekentalan Darah yang tidak normal, dan lain-lain," sebutnya.
"JPU tetap ngotot dan kekeh serta keras kepala bahwa saya ke RS UMMI hanyauntuk menindak-lanjuti hasil Rapid Test saja, tidak untuk yang lain. Ngototnya JPU ini hanya untuk menuduh saya berbohong, agar supaya memenuhi unsur kebohongan dalam dakwaan kesatu primer terkait terkait Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946," tambahnya.
Oleh sebab itu, dia menilai jika apa yang dilayangkan jaksa tersebut tidak didukung dengan fakta yang jelas. Terlebih, kata Rizieq, tidak ada satu pun saksi fakta baik dari RS UMMI mau pun Tim Mer-C yang menyatakan bahwa perawatannya ke RS ummi hanya untuk menindak-lanjuti hasil Rapid Test semata.
"Sekedar Nasihat untuk JPU yang sangat fair, ketahuilah bahwa sesungguhnya sikap 'ngotot' tanpa didukung dengan Fakta Persidangan adalah merupakan sikap yang tidak fair, bahkan merupakan sikap buruk dan jelek. Akhirnya saya balik bertanya. Sebenarnya siapa yang berbohong dalam persoalan tersebut, saya atau JPU?" tanya jaksa.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Rizieq dengan 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca Selengkapnya