Rizieq Syihab Kecewa Bima Arya Jadikan Sakitnya Panggung Politik
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab melontarkan kekecewaan atas aksi Wali Kota Bogor, Bima Arya yang melaporkan Rumah Sakit Ummi ke Polisi membuat dirinya bersama, terdakwa Hanif Alattas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Padahal, Rizieq mengklaim dirinya tidak pernah menghalang-halangi petugas medis selama dirinya jalani perawatan akibat Covid-19 di RS UMMI pada November 2020 silam terlebih sudah ada kesepakatan antara Tim MER-C, pihak RS UMMI dengan Bima Arya soal pelaksanaan swab PCR.
Namun setelah itu, Rizieq sangat terkejut pada saat mengetahui Bima Arya justru RS Ummi dilaporkan ke polisi usai adanya kesepakatan yang nanti akan menyerahkan hasil swab Rizieq.
-
Apa perubahan yang terjadi pada Rizma? Lama tak terdengar kabarnya, kini Rizma berubah menjadi sosok yang sangat berbeda. Jika dulu hidupnya dikenal sebgai guru yang penuh kesederhanaan, kini Rizma seperti bak sosialita ibu kota.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana Rizky Irmansyah membantu Rizal? Rizky Irmansyah dikenal memiliki jiwa sosial yang tinggi. Ia membantu seorang korban bullying bernama Rizal dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan memberikan bantuan biaya sekolah hingga Rizal lulus SMA.
-
Kenapa Rizky Irmansyah jadi sorotan? Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki tubuh yang tinggi tegap dan diisukan memiliki masalah dengan Nikita Mirzani
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kenapa Zarof Ricar ditangkap? Sebelumnya, MA resmi membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu menjadi awal mula pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya makelar kasus atau markus di internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.
"Cuman saya terkejut habis pertemuan malam itu jam 9 selesai ada rapat Walikota jam 10 malam dengan Satgas dan Kapolres Kota Bogor untuk melaporkan RS UMMI ke polisi dan itu dilakukan lewat tengah malam," kata Rizieq saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Atas hal itu, Rizieq mengungkapkan kekecewaannya atas langkah Bima yang mempolisikan RS Ummi. Bahkan dia sempat menyebut Bima tak punya etika dan sopan santun.
"Itulah salah satu yang menyebabkan saya nggak percaya kalau timnya periksa PCR saya. Saya percaya kalau dia punya etika sopan santun saya mau tes PCR tapi kalau perilakunya sudah begini. Jangan-jangan nanti hasilnya dioper kemana-mana," tuturnya.
Terlebih, Rizieq menganggap adanya desakan melakukan tes swab PCR kala dirinya dirawat di RS Ummi justru dijadikan bahan untuk panggung politik Bima Arya.
"Jadi maksud saya kalau dia (Bima Arya) mau koar-koar begitu bicara dulu. Jangan sakit saya penderitaan saya dijadikan sebagai konsumsi panggung politik dia. Ini yang saya tidak terima," bebernya.
"Saya tidak pernah menghalang-halangi siapapun untuk proses pengobatan saya selama di rumah sakit Ummi. Bahkan diberi kesaksian para dokter di sini majelis hakim bahwa saya selalu mengikuti semua arahan para dokter bahkan arahan para perawat," tambahnya.
Untuk diketahui pada kasus ini, Rizieq Syihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaKeponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
Baca SelengkapnyaRizky Billar dilarikan ke rumah sakit secara tiba-tiba. Begini kondisi terbarunya.
Baca SelengkapnyaKedatangan dia juga turut didampingi oleh keempat anaknya dengan gamis hitam
Baca SelengkapnyaMuannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaKeenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku kaget dengan kepergian Rizal Ramli.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.
Baca SelengkapnyaRayyanza menangis di sekolah. Rupanya, penyebabnya menangis karena Kamya, anak artis Fitri Tropica.
Baca Selengkapnya