Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Komplain, Mulai Pelapor hingga Saksi Ahli JPU Berasal dari Kepolisian

Rizieq Syihab Komplain, Mulai Pelapor hingga Saksi Ahli JPU Berasal dari Kepolisian Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim hadirkan Bima Arya sebagai saksi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Muhammad Rizieq Syihab melontarkan keberatannya terkait saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/4).

Keberatan itu berkaitan dengan independensi saksi ahli yang hadir dalam berikan keterangan di muka persidangan karena yang bersangkutan pun dari pihak kepolisian.

"Yang jadi persoalan ini adalah independensi. Sehingga bisa mengganggu praktik obyektivitas di dalam berpendapat," kata Rizieq saat sidang.

Orang lain juga bertanya?

Terlebih, Rizieq meragukan terkait hadirnya saksi ahli Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri bernama Heri Priyanto dalam berikan kesaksiannya. Pasalnya, sedari awal laporan kasus kerumunan ini selalu berkaitan dengan Kepolisian.

"Maksud saya begini, pelapornya polisi sekaligus juga kerjanya sebagai penyidik, penyidiknya polisi, banyak saksi fakta polisi, sekarang saksi ahlinya dari polisi juga," ujar Rizieq.

Oleh sebab itu, Rizieq mengaku sangat berkeberatan Heri dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan hari ini. Kendati begitu, Rizieq tak meragukan keahlian Heri di bidangnya.

"Saya tidak meragukan keahliannya. Maaf pak Hery Priyanto saya tidak meragukan keahlian anda sebagai ahli forensik, saya hanya bicara independensi yang bisa mengganggu obyektivitas pendapat," katanya.

Sebagaimana diketahui pada sidang kali ini, sejumlah saksi yang pernah dihadirkan oleh jaksa dari pihak Kepolisian diantaranya, Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono hingga Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Oleh sebab itu, Rizieq berserta didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan

Eddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum

Aiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.

Baca Selengkapnya
Ganjar Siapkan Tim Hukum Dampingi Aiman Witjaksono
Ganjar Siapkan Tim Hukum Dampingi Aiman Witjaksono

Ganjar menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.

Baca Selengkapnya
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN

Hotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Hari Ini, Buntut Tudingan Aparat Tidak Netral saat Pemilu
Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Hari Ini, Buntut Tudingan Aparat Tidak Netral saat Pemilu

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tawa Mahfud MD Menohok Sindir Sosok Pengacara Ngeyel Bela Polisi di Kasus Vina
VIDEO: Tawa Mahfud MD Menohok Sindir Sosok Pengacara Ngeyel Bela Polisi di Kasus Vina

Mahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.

Baca Selengkapnya