Rizieq Syihab, Menantu, dan Dirut RS Ummi akan Diperiksa Pekan Ini
Merdeka.com - Rizieq Syihab bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemeriksaan hasil tes usap, swab test, Covid-19. Ketiganya telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan ini.
"Tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka pada minggu ini," ujar Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/1).
Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai menantu, dan AT sebagai Direktur Utama RS Ummi, dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa pasangan Ramzi? Ramzi mengungkapkan alasan di balik pilihannya untuk berjuang di Pilkada 2024 di Cianjur. Ia menyatakan bahwa hubungan baik yang terbangun dengan pasangannya, Muhammad Wahyu, merupakan faktor kunci dalam keputusan tersebut. 'Seperti yang dijelaskan Ramzi, kita bisa diibaratkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati yang mirip dengan pengantin. Artinya, jodoh tidak selalu harus cocok dengan pasangan masing-masing. Begitu juga dengan dokter Wahyu, yang akan menjadi calon bupati, sudah mempelajari tentang saya agar bisa menemukan chemistry di antara kita.'
-
Siapa ayah Rafly Aziz? Rafly Aziz merupakan anak Mulan Jameela dari pernikahan sebelumnya dengan Harry Nugraha.
-
Siapa Habib Cikini sebenarnya? Sebenarnya siapa sosok ulama yang dikenal sebagai Habib Cikini ini? Berikut informasinya. Generasi Kedua Keturunan Arab di Nusantara Habib Cikini kabarnya merupakan keturunan kedua keturunan Arab di nusantara.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
Pertama, ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Dengan ancaman pidana 6 bulan sampai 1 tahun penjara," ucap Ahmad.
Pasal selanjutnya, Polri menjerat tga tersangka dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum pidana tentang Menyiarkan Berita Bohong dan Menerbitkan Keonaran. Ancaman hukuman pada pasal ini yaitu 10 tahun penjara.
Sedangkan, pasal selanjutnya, Ahmada mengatakan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 216 KUHP.
"Yaitu dengan sengaja tidak ikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara."
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca SelengkapnyaTotal tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaPemindahan Meirizka dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik JAM Pidsus sebagai saksi atas kasus suap terkait vonis Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaTidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Selengkapnya