Rizieq Syihab Pertanyakan Kerumunan Jokowi, Ahok Hingga Ancol Tak Dipidanakan
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab dalam pleidoinya membandingkan perkara kerumunan yang menjeratnya saat ini dengan beberapa kerumunan para pejabat pemerintah maupun publik figur yang selama ini tidak diproses pidana.
"Andai kata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan presiden," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Lantas, dia merincikan beberapa kerumunan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dianggapnya juga harus diproses hukum sebagaimana kasus kerumunan di Petamburan maupun Megamendung. Ini rujuk kepada kata jaksa penuntut umum (JPU) disebut kejahatan prokes.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang bertemu Habib Luthfi di Pekalongan? Hendi terlihat menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Rizky Febian? Di acara tersebut, kehadiran Santyka Fauziah, kekasih Sule, menjadi sorotan.
-
Siapa yang mengisi pengajian di acara tersebut? Acara tasyakuran kehamilan Erina dihadiri oleh keluarga dan kolega. Ustaz Maulana mengisi pengajian.
-
Kapan acara pengajian Rizky Febian digelar? Pada Rabu (8/5), penyanyi yang akrab disapa Iky itu mengadakan acara pengajian di rumah Sule yang berada di Tambun, Bekasi.
-
Siapa yang sering menghadiri majelis pengajian? Kerap Hadiri Majelis Febry ternyata sering menghadiri majelis pengajian, menunjukkan tekadnya untuk terus meningkatkan diri meskipun sudah memiliki jabatan tinggi.
"Pertama, anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," ujar Rizieq.
Kedua, kegiatan anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum'at Kliwon menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," lanjutnya.
Ketiga, kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021. Dia menilai mereka menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Keempat, Rizieq juga sempat menyinggung kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang dituding Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.
"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," terangnya.
Selain itu kerumunan kelima, lanjut Rizieq, dua acara kunjungan Presiden Joko Widodo pada kegiatan 18 Januari 2021. Di mana saat itu Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan. Yang akhirnya kembali terulang kerumunan serupa pada tanggal 23 Februari 2021, kala itu Jokowi sambil memberikan bingkisan.
"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya.
Terakhir, dia turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri, 14 Mei 2021 kemarin. Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.
Lantas Rizieq Syihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan kerumunan di atas adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.
Oleh sebab itu, dia mempertanyakan kembali kepada sikap jaksa yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan seperti kasus yang dijalaninya saat ini.
"Apa JPU sebagai Penegak Hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengakategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?" tanya Rizieq.
"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes," tambahnya.
Untuk saat ini sidang telah dimulai dengan Terdakwa Rizieq yang memulai membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara kerumunan pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa
Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu organisasi relawan yang diundang yakni Bara JP dan JoMan.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Solo itu memberikan arahan didepan ribuan pendukung yang hadir dari berbagai penjuru.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut relawan memberikan sejumlah masukan kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaRibuan warga di kedua kabupaten antusias menyambut kedatangan Jokowi dan kedua pasangan yang berpawai diiringi kesenian daerah
Baca SelengkapnyaTenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan Presiden Jokowi tidak pernah menyibukkan diri.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai sangat wajar jika Jokowi bertemu dengan para ketua umum partai politik
Baca SelengkapnyaNamun, Rizieq Shihab mendorong untuk tetap mengkritisi pemerintahan saat ini. Menurutnya, mendukung pemerintah tak mesti dengan menjilat.
Baca SelengkapnyaJokowi awalnya tiba di lokasi didampingi Prabowo dan Habib Luthfi.
Baca SelengkapnyaTak diundang dalam Rakernas, Presiden Jokowi menyerahkan ke PDIP selaku tuan rumah acara.
Baca SelengkapnyaKehadiran Prabowo disambut ribuan masyarakat dan jemaah JSI yang memenuhi halaman pesantren IGM Al Ihsaniyah, Palembang.
Baca SelengkapnyaMereka mengawal ketat kepala negara hingga sedikit menyamar memakai peci dan ikut dalam salat berjemaah
Baca SelengkapnyaJokowi secara bergantian sudah bertemu dengan Prabowo Subianto, Airlangga dan Zulkifli Hasan
Baca Selengkapnya