Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab: Saya Berstatus Tahanan Kota

Rizieq Syihab: Saya Berstatus Tahanan Kota Rizieq Syihab Ceramah Usai Bebas Bersyarat. IBTV

Merdeka.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab hari ini resmi bebas bersyarat. Rizieq saat ini berstatus tahanan kota.

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Setiap bulan saya harus membuat laporan saudara," ujar Rizieq saat jumpa pers seperti dikutip dari channel youtube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).

Namun Rizieq mengaku bisa keluar kota atau negeri dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan. "Dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," ujar dia.

Orang lain juga bertanya?

Rizieq juga mengaku tetap diizinkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar. "Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan," kata Rizieq.

Rizieq menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan agamanya melalui dakwah. Menurut dia, hal dilakukannya tersebut sebagai bukti kecintaannya terhadap tanah air.

"Tapi itu sama sekali tidak tidak akan mengurangi saudara perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta," tegas Rizieq.

Alasan Rizieq Tak Umumkan Pembebasan Bersyarat

Rizieq mengungkap alasan tak mengumumkan secara masif pembebasan bersyaratnya hari ini. Menurut Rizieq, ada prosedur yang dilakukannya agar pembebasan bersyarat berjalan lancar.

"Ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal," ujar Rizieq.

Rizieq menambahkan, apabila kedapatan melakukan pelanggaran lagi akan ditangkap tanpa melalui proses persidangan. "Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi, karena itu tolong dimaklumi," kata Rizieq.

Pembebasan tersebut merupakan hasil dari jerih payah tim advokat Rizieq Syihab. Dia mengapresiasi perjuangan dilakukan tim kuasa hukum dari awal hingga akhir.

Turut juga hadir dalam pers ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Muhammad Yusuf Martak, lalu penasihat pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, dan ada juga Kuasa Hukum Aziz Yanuar beserta advokat lainnya.

"Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi saya sampaikan kepada seluruh tim pengacara, seluruh tim hukum, yang sudah berjuang habis habisan dari mulai penyidikan di BAP oleh polisi, sampai pelimpahan ke kejaksaan, sampai digelar pengadilan," ucap Rizieq.

Adapun yang menjadi penjamin pembebasan bersyarat tersebut merupakan keluarganya sendiri. Terkhusus sang istri.

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadlun Binti Fadil Bin Hassan Ibnu Habib Al Muftih Usman Bin Yahya, mudah - mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," kata Rizieq.

Rizieq Syihab Bebas Bersyarat

Rizieq Syihab merampungkan proses hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/ Pid.Sus/ 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rizieq Syihab hari ini bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari 2/3 masa kurungan sejak ditahan pada 12 Desember 2020.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Syihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7) kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Sekedar informasi Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, MA yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Potret Habib Rizieq Nyoblos di TPS Petamburan, Begini Respons Ditanya soal Anies-Cak Imin
Potret Habib Rizieq Nyoblos di TPS Petamburan, Begini Respons Ditanya soal Anies-Cak Imin

Kedatangan dia juga turut didampingi oleh keempat anaknya dengan gamis hitam

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya

Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq

Baca Selengkapnya
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.

Baca Selengkapnya
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Jebol Dinding Toilet, Dua Tahanan Kabur
Jebol Dinding Toilet, Dua Tahanan Kabur

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.

Baca Selengkapnya