Rizieq Syihab: Siap Rekonsiliasi, Tapi Bebaskan Dulu Pendemo & Para Tokoh Kita
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menyatakan siap untuk rekonsiliasi dengan pemerintah. Pihaknya membuka lebar pintu-pintu dialog dengan pihak pemerintah.
"Kita sudah tawarkan, kalau pemerintah mau duduk dengan habaib, para ulama kami siap 24 jam. Kapan? di mana? silakan, tentukan tempatnya, tentukan waktunya kami datang. Apa yang anda mau tahu pendapatan kami, kami sampaikan," kata Rizieq dalam sebuah video yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Front TV pada Rabu (11/11).
Namun, lanjut ulama FPI itu pihaknya meminta agar pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja tahanan Palestina yang dipenjara? Mereka yang ditangkap setelah 7 Oktober ini termasuk 37 jurnalis. Asosiasi dukungan tahanan Palestina dan hak asasi manusia Palestina, Addameer, melaporkan sebagian besar jurnalis ini menjalani tahanan administratif, yang berarti mereka ditahan tanpa batas waktu tanpa menghadapi pengadilan atau dakwaan.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
"Kita siap kapan saja, tapi setop dulu kriminalisasi ulamanya, setop dulu kriminalisasi aktivisnya. Tunjukkan dulu niat baik, kalau mau dialog, mau rekonsiliasi ahlanwasahlan kita siap dialog, kita siap damai, kita siap hidup tanpa kegaduhan," tegas dia.
Rizieq juga meminta pemerintah untuk membebaskan sejumlah orang dari sel tahanan, misalnya seperti Abu Bakar Ba'asyir dan petinggi-petinggi KAMI.
"Tapi bebaskan dulu para ulama kita, bebaskan dulu para habaib kita, bebaskan dulu para tokoh kita, masih banyak ulama-ulama kita yang saat ini masih menderita di penjara. Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh, Habib Bahar bin Smith, Bebaskan Doktor Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Bebaskan buruh, mahasiswa, pendemo, pelajar yang masih memenuhi ruang tahanan. Tunjukkan niat baik," tuntut Rizieq.
Jika pemerintah sudah menunjukkan itikad baik, maka kata Rizieq pihaknya akan menyambut secara positif.
"Kedepannya ayo sama-sama kita berdialog Insya Allah," katanya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah tidak pernah mengkriminalisasi ulama. Hal tersebut menepis pernyataan beberapa pihak terkait negara tidak boleh mengkriminalisasi kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
"Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama itu enggak ada. kita tidak mengenal istilah itu dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi," kata Moeldoko di kantornya.
Dia menilai pernyataannya kriminalisasi tersebut digunakan untuk membangun emosi. Sebab itu dia menegaskan pemerintah melindungi bangsa dan masyarakat.
"Jadi saya ingin katakan pada masyarakat Indonesia bahwa negara melindungi segenap bangsa dan warga negaranya. Enggak ada negara semena-mena," ungkap Moeldoko.
Dia mengatakan negara memiliki aturan. Yaitu kata Moeldoko jika ada masyarakat yang bertindak salah maka harus menerima akibatnya yaitu dengan hukuman.
"Tapi negara juga harus menegakkan aturan-aturan melalui law enforcement kalau enggak kacau balau kan, nah siapa yang kena law enforcement itu? ya mereka-mereka yang salah. Jadi terus jangan dibalik negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Enggak, tidak ada itu. Yang dikriminalkan adalah mereka-mereka yang salah dan itu ada buktinya," ungkap Moeldoko.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tertangkap kamera menemui pimpinan FPI Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Selengkapnya