Rizieq Tuding Pasal Penyebaran Berita Bohong Sengaja Diseludupkan
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah membesar-besarkan perkara hasil tes swab rumah sakit (RS) Ummi, dengan menyelundupkan pasal penyebaran berita bohong sebagaimana dalam tuntutan berdasarkan dakwaan premair.
Hal itu, karena Rizieq menanggapi pada kasus ini saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021, hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No.4/Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Namun, Rizieq mengaku jika saat dirinya diperiksa pada 15 Januari 2021 saat dijadikan tersangka terdapat pasal selundupan sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan premair.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan dakwaan ke satu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyelundupan pasal yang sangat dipaksakan," kata Rizieq dalam repliknya saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Dengan dimasukannya pasal penyebaran berita bohong, sehingga Rizieq menilai jika JPU sengaja membesar-besarkan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi agar bisa menjerat dirinya dengan hukuman pidana penjara yang padahal cukup dikenakan sanksi administrasi.
"Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun. Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidanasasi Kasus Protokol Kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi Pasien dan Dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap di kemudian hari, usai menjalani masa hukumnya.
Atas hal itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar tuntutan penjara selama enam tahun dikabulkan. Sehingga usai dibacakan tuntutan, maka agenda selanjutnya dilanjutkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (10/5) pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq bersama dua terdakwa lainnya telah didakwa turut melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Berawal pada saat Rizieq dirawat karena reaktif Covid-19, tak lama setelah dirinya datang ke Indonesia pada 10 November lalu. Rizieq yang saat itu merasa tak enak badan dan terkonfirmasi reaktif Covid-19 lalu disarankan jalani perawatan oleh tim MER-C yang kemudian di pilih lah RS Ummi, Kota Bogor.
Hingga pada akhirnya, Rizieq Syihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca Selengkapnya