Rizieq Tuding Perkara Kerumunan Buntut Kekalahan Ahok di Pilgub DKI
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab menuding kalau proses hukum yang saat ini dijalani oleh dirinya bersama terdakwa lainnya atas kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor merupakan dendam politik. Dia menduga ini buntut dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub 2017 lalu.
Hal itu disampaikan Rizieq ketika membacakan pleidoi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Rizieq menuding perkara kerumunan saat ini dianggapnya lebih kepada dendam politik atas aksi 411 maupun 212 yang turut memojokkan Ahok dalam kasus penistaan agama.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diserang menjelang Pemilu? 'Jadi media center ini bukan media center capres-capresan, jadi tidak untuk capres-capres tapi ini untuk pelurusan informasi data dari pemerintah sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid ataupun serangan yang diterima (untuk pemerintah). Sekarangkan banyak juga serangan yang kami terima, urusan capres tapi serangannya ke Pemerintah,' imbuhnya.
-
Kenapa Rizky Irmansyah jadi sorotan? Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki tubuh yang tinggi tegap dan diisukan memiliki masalah dengan Nikita Mirzani
-
Kenapa Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari aksi bela islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember Tahun 2016, saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Alquran," katanya saat bacakan pleidoi.
Sebagaimana diketahui, aksi Rizieq kala itu dalam dua gelombang aksi bela Islam turut berkaitan dengan gagalnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk kedua kalinya. Pasalnya Ahok dianggap sebagai sosok yang arogan dan korup, serta sering mengatakan kasar dan kotor.
"Sehingga kami sepakat berkomitmen untuk berjuang mengalahkan Ahok di Medsos dan Pilkada serta Pengadilan secara konstitusional," tegasnya.
Atas gerakannya tersebutlah, Rizieq merasa kalau tindakannya menggalang kekuatan dalam rangka tumbangkan Ahok pada Pilgub DKI 2017 menjadi awal mula dirinya menjadi target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.
"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," ungkapnya.
Akibat serangan dari media sosial maupun dunia nyata yang terus memojokannya, membuat Rizieq bersama keluarganya pergi meninggalkan Indonesia. Hingga akhirnya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.
"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Makkah, demi menghindarkan konflik horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," tutupnya.
Untuk saat ini sidang telah dimulai dengan Terdakwa Rizieq yang memulai membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara kerumunan pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaProjo Sentil Keras Kader PDIP Ribka Tjiptaning: Dulu Dukung Jokowi, Sekarang Ajak Orang Melawan
Baca SelengkapnyaGibran dengan santai menjawab tudingan Aiman, dan meminta dia untuk membuktikan.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran merdeka.com, ketika menjadi Wagub Jakarta mendampingi Jokowi, Ahok tercatat sebagai kader Gerindra.
Baca SelengkapnyaGerindra merespons soal elektabilitas Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta masih kalah dari Anies
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPartai politik sudah mulai menjaring sejumlah tokoh yang dipertimbangkan diusung menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya