Rizieq Ungkap Alasan Ngotot Pulang dari RS Ummi: Saya Enggak Mau Bikin Susah Dokter
Merdeka.com - Terdakwa kasus penyebaran informasi bohong hasil swab test Covid-19, Rizieq Syihab mengaku sempat tak diperbolehkan pulang oleh dokter Rumah Sakit Ummi, Bogor, bernama Nerina karena proses pengobatan maupun terapi yang dilakukan sejak 24 November 2020 belum selesai.
Hal itu diungkapkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu (21/4).
"Saya hanya ingin menyampaikan di sini bahwa ibu Dokter Nerina tidak mengizinkan saya pulang pada awalnya karena memang belum tuntas pengobatannya," kata Rizieq.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diserang di rumah sakit? Serangan mematikan terhadap rumah sakit itu menewaskan empat orang termasuk seorang anak dan 32 orang lainnya luka-luka serta menghancurkan keseluruhan bangunan rumah sakit menyisakan puing-puing dan kemungkinan korban tertimpa runtuhan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
Namun Rizieq mengakui tetap bersikukuh meminta agar dipulangkan dan menjalani perawatan di rumah. Rizieq bersikukuh menjalani perawatan di rumah lantaran merasa semakin banyak tekanan diberikan pihak RS Ummi kepadanya.
"Saya minta maaf saat itu, saya berkeras saya mau pulang karena saya udah bisa mendapatkan kenyataan dan tekanan-tekanan tekanan yang paling berat kepada Bu Nerina," ujar Rizieq.
"Maaf, tanggal 28 November pukul 02.00 WIB pagi dini hari, Rumah Sakit Ummi dan dokternya dilaporkan ke polisi, saya merasa menjadi beban kok gara-gara saya dirawat di sini dokternya dilaporkan, perawatnya dipaksa jadi saksi," ujar dia.
Rizieq mengaku merasa malu beberapa pihak RS Ummi turut terseret kasusnya. Yaitu Dirut RS Ummi yang ikut menjadi terdakwa, hingga dua manajer, dua dokter, perawat dan pemilik rumah sakit yang turut menjadi saksi dan diperiksa dalam perkada ini.
"Ini beban, saya ini mau berobat, mau baik, mau sembuh, tapi ternyata kok dokter-dokter yang begitu baik kok dilaporkan ke polisi semua. Karena saya beban, saya tidak mau bikin susah Rumah Sakit Ummi, saya enggak mau bikin susah ibu dokter dan lainnya, terpaksa saya pulang," terangnya.
Oleh sebab itu, kata Rizieq, dengan hasil persetujuan dari Dokter Nerina selaku tenaga medis yang merawatnya di RS Ummi pun akhirnya perbolehkan pulang. Dengan catatan harus tetap menjalani isolasi mandiri, pada 28 November 2020.
"Jadi sekali lagi, saya tidak memaksa pulang, tapi memang karena situasi luar biasa. Saya malu sekali, betul-betul malu, kok rumah sakit udah begitu baik, dokter sudah begitu baik, luar biasa bagusnya kok ada dirutnya dipidanakan, dokternya dipaksa jadi saksi. Saya malu, itu yang membuat saya keluar lebih cepat dari Rumah Sakit Ummi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini tercatat pada perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."
Baca SelengkapnyaUAS menjelaskan pentingnya bagi seorang muslimah untuk tidak bekerja di perusahaan yang mewajibkan mereka melepas jilbab.
Baca SelengkapnyaSeorang dokter bernama M Ramadhani Soeroso viral di media sosial usai mengkritik manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan.
Baca SelengkapnyaDekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitasnya di RS Kariadi Semarang. Keputusan ini memunculkan protes dari sivitas akademika Undip
Baca SelengkapnyaPencopotan Budi Santoso dari Dekan FK Unair ini menuai reaksi publik. Mahasiswa hingga tokoh nasional mengkritik keras keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyebabnya Arif sempat melontarkan kata-kata yang membuat Umar Kei tersinggung.
Baca SelengkapnyaUmar Kei diperiksa selama tiga jam dan diajukan belasan pertanyaan.
Baca SelengkapnyaDiani menyayangkan adanya persyaratan tersebut yang menjurus pada rasisme.
Baca SelengkapnyaAulia Risma ditemukan tewas di kamar kosnya pada Agustus lalu.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, secara lugas mengungkit kasus perundungan diduga dialami Dokter Aulia Risma hingga meninggal dunia.
Baca Selengkapnya