Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq: Wahai Jaksa Yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte

Rizieq: Wahai Jaksa Yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte Sidang Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi Berlanjut, Rizieq Cs Bacakan Duplik Hari Ini. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus swab tes RS Ummi Bogor, Rizieq Syihab, menyindir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengingatkan jaksa tidak mendikte majelis hakim agar mengikuti dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Sindiran itu bermula ketika Rizieq mengungkit soal jaksa yang sempat menyebut dirinya kusut dan rusak otak.

"Bahwa JPU dalam bentuk pertanyaan menyindir bahwa saya sudah kusut dan rusak otaknya karena saya menjawab dakwaan kedua yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam Yuridis surat tuntutan JPU," ucap Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (17/6).

Orang lain juga bertanya?

Rizieq menuding kepintaran JPU malah terkesan mendikte majelis hakim soal dakwaan kedua tentang penyakit wabah menular. Padahal, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti selama proses persidangan.

"Wahai Jaksa yang pintar dan cerdas, ketahuilah bahwa Majelis Hakim yang mulia tidak bisa didikte oleh JPU. Harus ikut hanya kepada dakwaan yang dimasukkan ke dalam tuntutan JPU saja, bahkan Majelis Hakim yang mulia punya hak mutlak untuk mempertimbangkan dakwaan lain yang ada dalam surat dakwaan JPU walaupun tidak dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," bebernya.

Apa yang disebut Rizieq dibuktikan pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Yang disinggungnya dalam kasus ini majelis hakim telah memutuskan beberapa dakwaan tak terbukti.

"Pihak JPU hanya memasukkan dalam tuntutannya dakwaan ke satu dan dakwan kelima saja, tapi ternyata majelis hakim kasus Petamburan justru memutuskan dengan dakwaan ketiga yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam Yuridis surat tuntutan JPU," ucapnya.

Atas alasan itulah, Rizieq dalam pleidoinya membantah semua dakwaan pada kasus swab tes RS Ummi. Dia beranggapan semua dakwaan tidak pernah terjadi.

"JPU jangan sok mengatur majelis hakim yang mulia, harus ambil dakwaan ini dan tidak boleh ambil dakwaan itu, karena majelis hakim yang mulia bebas mau ambil dakwaan yang mana saja, bahkan bebas untuk menolak semua dakwaan serta bebas juga untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang duplik hari ini, Rizieq menganggap pada kasus RS Ummi saat diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021, hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No.4/Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun, saat dirinya diperiksa pada 15 Januari 2021 dan dijadikan tersangka terdapat pasal selundupan sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan premair.

"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru dijadikan dakwaan kesatu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyelundupan pasal yang sangat dipaksakan," kata Rizieq dalam repliknya saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Dengan dimasukannya pasal penyebaran berita bohong, sehingga Rizieq menilai jika JPU sengaja membesar-besarkan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi agar bisa menjerat dirinya dengan hukuman pidana penjara yang padahal cukup dikenakan sanksi administrasi.

"Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonarandengan ancaman penjara 10 tahun. Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidanaisasi Kasus Protokol Kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi Pasien dan Dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," bebernya.

Untuk diketahui jika Rizieq telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Pimpin Sidang Dugaan Hakim MK Langgar Etik, Singgung Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Fulus
Jimly Asshiddiqie Pimpin Sidang Dugaan Hakim MK Langgar Etik, Singgung Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Fulus

Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK
Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa MKMK 2 Kali, Anwar Usman Dicecar soal Bocornya Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim
Diperiksa MKMK 2 Kali, Anwar Usman Dicecar soal Bocornya Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim

Anwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar

Sidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas Ketua MKMK Jimly Sindir Hakim MK Anwar Usman Dkk
VIDEO: Pedas Ketua MKMK Jimly Sindir Hakim MK Anwar Usman Dkk "Jangan Baper!"

Jimly meminta sembilan hakim MK harus keras dalam berdebat

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK, Buku Jimly Asshiddiqie Bertajuk 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Jadi Bukti Tambahan
Sidang MKMK, Buku Jimly Asshiddiqie Bertajuk 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Jadi Bukti Tambahan

Dalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya