Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizky curi komputer warnet untuk beli voucher game online

Rizky curi komputer warnet untuk beli voucher game online Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rizky Fariza (24), warga Boyolali, Jawa Tengah, harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya pria tersebut telah berulang kali melakukan pencurian hingga akhirnya tertangkap.

Aparat Kepolisian Sektor Jebres menangkap pria tersebut beberapa hari lalu, dan memasukkannya ke dalam jeruji penjara Mapolsek setempat. Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Teguh Sujadi mengatakan, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 8 kali.

Rizky, kata Teguh, merupakan pencuri spesialis komponen komputer, yang sering melakukan aksinya di beberapa warnet, antara lain di Y Internet cabang Kepatihan, Jebres.

 

“Tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 8 kali, sejak Februari lalu. Dia berhasil membawa beberapa perangkat komputer di antaranya, hard disk, motherboard, memory (RAM) dan VGA,” ujar Tegus, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Jebres Solo, Minggu (18/5).

 

Teguh menjelaskan saat melakukan aksi, tersangka berpura-pura menjadi salah seorang pelanggan warnet. Saat penjaga warnet lengah, tersangka segera melakukan aksinya dengan cara mencongkel penutup CPU computer. Setelah itu tersangka mengambil satu per satu perangkat dan komponen yang berada di dalam CPU.

 

“Tersangka menjual hasil curiannya melalui jejaring sosial Facebook. Uangnya untuk membeli voucher game online,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, polisi berhasil menangkap tersangka berkat laporan korban. Polisi segera melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku. Saat melakukan penangkapan, beberapa personel polisi sengaja menyamar menjadi pembeli. Pembeli dan tersangka sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan Ngemplak, Banjarsari. 

Di tempat tersebut polisi dengan mudah membekuk pelaku, tanpa perlawanan sedikit pun.

"Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP