Rizky, penggorok adik di Ciledug Tangerang positif sakit jiwa
Merdeka.com - Muhammad Rizky Silaban (15) pelaku pembunuhan adik kandungnya, PMS (13) di Ciledug, Kota Tangerang Minggu (7/6) lalu, sudah dilakukan tes kejiwaan. Hasilnya, pelaku dinyatakan mengalami psikotik akut atau gangguan jiwa.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap Rizky telah dilakukan berulang-ulang di RS Polri Kramat Jati. Hasilnya telah keluar pada Rabu (8/7) lalu.
"Dalam surat keterangan visum psikiater, dokter menyatakan bahwa Rizky menderita psikotik akut. Tindakan pembunuhan yang dilakukan Rizky merupakan bagian dari gejalanya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (12/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
Dengan demikian, pihaknya segera melakukan penangguhan penahanan Rizky, sehingga penangananya diserahkan kepada orangtua.
"Setelah kita berbicara dengan penasihat hukum dan keluarga, pihak keluarga Rizky menyatakan sanggup merawat. Jadi kita kembalikan dia ke orang tuanya," papar Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka Rizky tidak harus wajib lapor. Meski ditangguhkan, Rizky tetap dalam pemantauan kepolisian.
"Dalam penangguhan kita juga sudah koordinasi dengan P2TP2A untuk pemantauan," jelasnya.
Seperti diketahui, PMS ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (7/6) sore lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Putri ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar belakang rumahnya di Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido RT 03 RW 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.
Tak hanya itu, Rizky juga ditemukan bersimbah darah dengan leher masih tertusuk pisau. Beruntung nyawa Rizky masih bisa diselamatkan dan dirawat di Rumah Sakit Bakti Asih Ciledug.
Awalnya pelaku diduga orang tak dikenal. Namun ternyata, pelaku tak lain adalah Rizky sendiri. Hal tersebut berdasarkan hasil tes DNA barang bukti pisau yang digunakan Rizky untuk menggorok adiknya hingga tewas, dan juga menusuk lehernya sendiri.
Rizky mengaku membunuh adiknya atas perintah jin. Menurutnya jin tersebut mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau perintahnya tak dilaksanakan. Atas dasar tersebut, polisi melakukan tes kejiwaan terhadap Rizky.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaPelaku terindikasi mengalami skizofrenia, sekitar dua bulan lalu
Baca SelengkapnyaKorban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Baca SelengkapnyaMayat Rini dibuang di pinggiran sungai, Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaBujuk rayu itu disampaikan tersangka Arif Ridwan kepada anak korban saat mencari keberadaan ibunya di kantor.
Baca SelengkapnyaSebelum membunuh sang ibu, pelaku dimarahi ayahnya dengan kata-kata yang memicu emosi.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaRizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaRirin Rosyidah harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya
Baca Selengkapnya